Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan
Rakyat, Elia Loupatty mewarning seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di
lingkungan pemerintah provinsi, untuk tak terlibat atau menjadi pendukung salah
satu bakal calon gubernur (bacagub) dalam Pilkada serentak tahun ini.
Penegasan ini, disampaikan Elia Loupatty di Jayapura, Selasa
(9/1), menyikapi beredarnya sebuah video sejumlah tokoh masyarakat pegunungan,
yang notabene pejabat eselon II di lingkungan pemerintah provinsi, namun
menyatakan dukungan resmi kepada saah satu kandidat bakal calon gubernur.
“Jika ingin terlibat (dalam urusan Pilkada Gubernur 2018),
undang-undang ASN mewajibkan yang bersangkutan untuk mundur dengan terhormat,”
seru Elia Loupatty.
Dia menyebut, seorang ASN yang merupakan abdi negara maupun
masyarakat, wajib untuk mencurahkan waktu maupun tenaganya demi menunjang
proses pembangunan diatas negeri ini. ASN pun dinilai tak pantas untuk
berpolitik, sehingga dipandang wajib untuk menghindar dari segala bentuk
kegiatan itu.
“Apalagi saat ini sudah ada tahapan untuk pendaftaran bakal
calon gubernur dan wakil gubernur di KPU Papua. Maka itu, saya atas nama
pimpinan mau menyampai kepada seluruh pegawai untuk menghindar dari kegiatan politik.
Karena kita bukan orang yang harus berpolitik,” tegasnya.
Senada disampaikan Asisten Sekda Papua Bidang Umum, Elysa
Auri. Dia menyebut akan ada sanksi tegas bagi ASN yang terlibat dalam proses
Pilkada Gubernur 2018.
“Kalau ada yang terlibat dan menjadi pendukung bakal calon
gubernur, tentu akan ada sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meski
yang bersangkutan menamakan diri sebagai tokoh masyarakat namun berstatus ASN, tetap
akan diberikan sanksi,”terangnya.
Dia berharap agar seorang ASN fokus pada tugasnya sebagai
pelayan masyarakat. Oleh karenanya, bagi yang berkeinginan kuat mendukung salah
satu pasangan calon gubernur, untuk segera melepaskan status pegawai negeri.
“Sebab ASN sejak dahulu netral dalam proses pemilihan
kepala daerah baik Gubernur, bupati maupun walikota,” pungkas dia.