Meski pembentukan Pejabat Pengelola
Dokumentasi dan Informasi (PPID) di tingkat kabupaten telah digencarkan sejak
2010 lalu, namun implementasinya dinilai belum maksimal dilaksanakan.
Bahkan sebagian besar pemerintah daerah
(pemda) seperti mengabaikan instruksi tersebut, sehingga hak dasar masyarakat
untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pembangunan berpotensi terhambat.
Berkenaan dengan hal itu, Kepala Biro Humas
dan Protokol Papua Israil Ilolu mengharapkan agar pada tahun ini, seluruh pemda
di kabupaten sudah dapat membentuk PPID yang merupakan amanat UU. Sebab tugas
pokok dan fungsi PPID sangat vital dalam menunjang proses keterbukaan informasi
publik diatas tanah ini.
“Sebab dalam UU keterbukaan informasi publik
menjamin sebuah institusi pemerintah daerah digugat ke Komisi Informasi Publik
(KIP), bilamana tak menyajikan sebuah sajian informasi yang diminta”.
“Kan sudah ada contoh beberapa kasus yang
disidangkan oleh KIP Papua, dimana hasilnya SKPD diwajibkan membuka informasi
yang dimintakan oleh publik. Karena itu, memang PPID ini wajib untuk dibentuk
di semua kabupaten,” ucap dia.
Diakuinya, sejauh ini belum ada kemajuan dalam
proses pembentukan Padahal pembentukan PPID gencar dikampanyekan pemerintah
pusat sejak 2010 lalu. Padahal PPID ini bertujuan untuk menjamin keterbukaan
informasi kepada publik yang membutuhkan.
Sementara kendala lain yang dihadapi, sebagian
besarnya pemerintah kabupaten banyak melakukan pergantian pejabat, sehingga
tugas pembentukan PPID belum optimal.
“Karena itu, saya harap hal ini jadi perhatian
kita di kabupaten sebab PPID ini merupakan amanat UU,” tegasnya lagi.
Informasi terakhir hingga saat ini baru 13
dari 29 kabupaten dan kota yag sudah membentuk PPID.
Sementara untuk pembentukan PPID di Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) tingkat provinsi, hampir seluruhnya ditengarai sudah membentuk. Bahkan sebagian besarnya telah menjalankan
tugas sebagaimana mestinya.