Komisi IX DPR RI minta seluruh pekerja
Freeport yang dirumahkan untuk satu suara dalam perundingan dengan
manajemen.
Wakil Ketua II Komisi IX DPR RI, Syamsul
Bachri juga mengimbau Pimpinan pusat serikat pekerja untuk melakukan penyelesaian
secara internal agar seluruh pekerja freeport, satu suara dalam perundingan.
“Sebab tadinya kami sudah merasa gembira dan
lega bahwa ada langkah penyelesaian mengenai kemelut ketenagakerjaan di
Freeport dengan pekerja yang dirumahkan. Namun, kami di interupsi oleh serikat
pekerja yang ada di tingkat kabupaten (Mimika). Mereka merasa tidak terwakli
dari kesepakatan itu”.
“Hal ini masih mengganggu upaya penyelesaian.
Dimana untuk bisa berunding dengan manajemen Freeport, bila masih ada friksi
dan tidak satu suara seperti ini maka penyelesaiannya akan berlarut-larut
hingga semua dirugikan. Oleh karenanya kita sekali lagi supaya pekerja ini satu
suara baik di pusat maupun daerah,” kata dia dalam pertemuan dengan pemerintah
Provinsi Papua, Kabupaten Mimika, manajemen Freeport, perwakilan Kementerian
Tenaga Kerja, BPJS Ketengakerjaan, Serikat Pekerja dan para karyawan yang di
PHK, Selasa (23/1)di Sasana Krida kantor Gubernur Jayapura.
Dia meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk
mempelajari kebijakan ‘Furlough’yang dikeluarkan PT.Freeport Indonesia bagi
tiga ribuan karyawannya. Kebijakan Furlough atau dalam bahasa Indonesianya
‘Dirumahkan’ini, ditempuh manajemen sejak
Februari 2017 lalu hingga memicu kemarahan karyawan yang akhirnya
melakukan aksi mogok kerja.
“Kami minta kementerian terkait untuk melihat
dan meneliti norma ketenagakerjaan yang berlaku di Freeport (kebijakan
furlough). Apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak. Kemudian, perlu ada
landasan kuat bagi Freeport untuk memberlakukan kebijakan itu. Karena tidak
bisa mereka paksakan sebuah kebijakan tanpa ada acuan hukum,” terangnya.
Sama halnya untuk persoal layanan BPJS yang
dinilainya perlu diberikan sesuai hak dan ketentuan perundang-undangan.
“Sebab ada keluhan BPJS tidak melayani mereka
dengan baik. Demikan pula ada informasi penutupan rekening karyawan sehingga ini
akan menjadi perhatian kita,” sebutnya.
Sebelumnya, menyikapi permasalahan ini
pemerintah pusat melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Indutsrial dan Jamsostek
Tenaga Kerja Kemenaker RI, telah mengambil langkah langkah untuk penyelesaian.
Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Indutsrial
dan Jamsostek Tenaga Kerja Kemenaker RIpihaknya telah menyurat kepada PTFI
untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara meningkatkan biaya pada
pekerjanya melalui serikat pekerja.
Dijelaskan, roh permasalahan ada di kedua
belah pihak yakni PTFI dan karyawan, sehingga harus diselesaikan oleh keduanya
tanpa harus melibatkan pihak lain seperti peradilan. Apalagi, sambuung Hariyani,
kebijakan Furlough memang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Direktur SDM PTFI, Achmad Didit Ardianto menjelaskan kebijakan
Furlough bagi karyawan menjadi pilihan PTFI guna mempertahankan agar perusahaan
tambang emas raksasa ini tetap beroperasi. Mengingat pada masa itu akibat belum
adanya kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan PTFI terkait perpanjangan
kontrak karya, menyebabkan perusahaan tidak bisa melakukan ekspor sebanyak 70
persen dari produknya.