Pemerintah Provinsi Papua mengimbau pihak PT. Freeport
Indonesia (PTFI) dan Pemerintah Pusat agar melibatkan serikat pekerja di daerah
(Mimika) dalam merundingkan kebijakan Furlough yang berimbas pada aksi mogok
karyawan.
Kebijakan Furlough atau merumahkan pekerja,
ditempuh PTFI sejak pemerintah pusat meminta 51 persen saham dan perubahan
kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambahan Khusus (IUPK). Tujuannya untuk
efisiensi karena perusahaan merugi hingga berujung aksi mogok kerja.
“Saya setuju kalau perundingan ini harus pakai
serikat pekerja yang ada di Mimika. Jangan pakai yang lain. Bagaimana ini, saya
kerja di Mimika orang di Jakarta yang bersuara. Itu tidak bisa menurut saya,”
jelas Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Elia
Loupatty, di Jayapura, kemarin.
Masih dikatakan, serikat pekerja yang ada di
tempat kerja atau pertambangan Freeport Kabupaten Mimika, tak berlokasi di Jakarta.
Sehingga tuntutan pekerja yang ingin agar perundingan melibatkan serikat
pekerja di daerah, merupakan permintaan yang wajar dan masuk akal.
“Sehingga saya pikir pihak perusahaan (PTFI,red)
wajib dan harus menghormati permintaan itu. Sehingga sejak saat ini harus mulai
diselesaikan mulai dari organisasi serikat pekerja dulu lalu lanjut ke
perundingan,” terangnya.
Elia berharap seluruh pekerja PTFI dapat satu
suara dalam menyerahkan perundingan kepada pihak serikat pekerja. Sehingga
permasalahan ini tak terkatung-katung dan segera rampung secepatnya.
“Intinya pandangan kami agar harus melibatkan
pihak yang ada di daerah termasuk serikat pekerja. Sehingga jangan terlalu lama
penyelesaian masalah tersebut, bahkan dari laporan sudah berujung pada
persoalan BPJS kesehatan maupun keternagakerjaan”.
“Belum lagi ada informasi pemblokiran rekening
karyawan oleh pihak bank yang sampai saat ini masih ditelusuri penyebabnya.
Untuk itu, sekali lagi saya selaku pemerintah daerah mengimbau agar PTFI tolong
lah ini diselesaikan secepatnya. Dan jangan merugikan karyawan,” harapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua II Komisi IX DPR RI,
Syamsul Bachri dalam kunjungannya ke Jayapura, meminta Kementerian Tenaga Kerja
untuk mempelajari kebijakan Furlough yang dikeluarkan PT.Freeport Indonesia
bagi ribuan karyawannya.
“Kami minta kementerian terkait untuk melihat
dan meneliti norma ketenagakerjaan yang berlaku di Freeport (kebijakan
furlough). Apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak. Kemudian, perlu ada
landasan kuat bagi Freeport untuk memberlakukan kebijakan itu. Karena tidak
bisa mereka paksakan sebuah kebijakan tanpa ada acuan hukum,” terangnya.
Sama halnya untuk persoal layanan BPJS yang
dinilainya perlu diberikan sesuai hak dan ketentuan perundang-undangan.
“Sebab ada keluhan BPJS tidak melayani mereka dengan
baik. Demikan pula ada informasi penutupan rekening karyawan sehingga ini akan
menjadi perhatian kita,” sebutnya.