Rencana Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk
memantau penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus), disambut positif Sekretaris
Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen.
Ia pun menyebut lembaga kultural budaya rakyat
Papua ini, punya justru punya kewenangan untuk memanggil para bupati dan
walikota, namun sebatas melakukan hearing (dengar pendapat) tentang peruntukan
dan pembiayaan dana Otsus.
“Kalau hearing dengan bupati itu menjadi
tupoksi dari MRP. Hanya memang kalau ada beredar informasi melakukan audit dana
Otsus, itu belum dapat dilakukan karena bukan tupoksi mereka,” terang Sekda di
Jayapura, Jumat, kemarin.
Dia katakan, MRP merupakan roh dari UU Otsus
yang hadir sesuai amanat PP 54 2004 tentang Majelis Rakyat Papua. Dimana, MRP
sesuai tupoksinya wajib mengetahui kebijakan Gubernur tentang penggunaan dana
Otsus di kabupaten dan kota.
Termasuk ikut melakukan pengawasan terhadap
implemntasi perdasus 25 tahun 2013 tentang pembagian dana Otsus, 80 persen ke kabupaten
dan kota.
Dia berharap MRP dapat terus menjalin
komunikasi yang aktif dengan pemerintah provinsi, sehingga tugas pelaksanaan
pembangunan sesuai semangat Otsus, dapat tercapai dan berjalan sebagaimana
mestinya.
Sebelumnya, Ketua MRP Timothius Murib menyebut
ingin turun langsung ke kabupaten/kota memantau langsung pelaksanaan,
penggunaan dan pemanfaatan dana Otsus oleh pemerintah provinsi.
Dirinya ingin agar dana Otsus 80 persen yang
diterima oleh pemerintah kabupaten dan kota dapat dipergunakan sebesar-besarnya
untuk bidang kesehatan, pendidikan, perekonomian dan infrastruktur.
“Kami ingin tahu penggunaan dana Otsus contohnya
di Puncak Jaya pada bidang pendidikan seperti apa. Lalu membiayai siapa saja.
Sebab kita ingin agar semua anggaran itu peruntukannya tepat sasaran,”
terangnya.
Dia menambahkan, ingin membuat satu rancangan yang
dapat mengakses rencana definitif penggunaan dana Otsus oleh pemerintah kabupaten/kota.