Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Kampung membenarkan, sekitar Rp. 1,1 triliun dari total
Rp. 4,3 triliun dana desa 2017 yang dialokasikan bagi bumi cenderawasih, mesti
dikembalikan ke kas daerah karena tak bisa diserap.
Kepada wartawan, Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Kampung Papua Donatus Motte menyebut tak terserapnya dana desa,
akibat sejumlah kampung telat menyampaikan laporan pertanggungjawaban
penggunaan anggaran tahap satu.
“Pertanggungjawaban dana desa tahap pertama
tidak tepat waktu. Makanya, dana tahap II tak cair dan tidak bisa terserap,”
terang Donatus kepada pers, Senin (29/1).
Dia katakan, kejadian tersebut wajib menjadi
pelajaran berharga bagi semua pihak, apalagi pada 2018 ini, pola pencairan dana
desa berubah menjadi tiga tahap, dimana sebelumnya hanya dua kali transfer.
Hal demikian tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan (DJP) Provinsi Papua, Syarwan menyebut Rp 1,1 triliun penyaluran
dana desa 2017 tidak terserap.
Oleh karena itu, dia menghimbau kepala-kepala kampung
di Papua untuk bisa memanfaatkan dana desa dengan baik, agar di masa mendatang seluruh
anggaran itu bisa diserap untuk kemajuan provinsi ini.
Sementara data Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Papua merilis realisasi penyaluran dana desa tahun anggaran
2017 di Provinsi Papua, hanya lima kabupaten yang tersalur 100 persen.
yakni Kabupaten Merauke (179 desa), Kab.
Paniai (216 desa), Kab. Asmat (221 desa), kab. Supiori (38 desa), dan kab.
Lanny Jaya (354 desa).
Sementara dana desa taha dua 2017 yang tak
terserap, yakni di Kabupaten Jayapura Rp. 43 miliar lebih, Kab Biak Nunfor Rp. 468 juta, Kab Jayawijaya Rp. 4 juta, Kab
Nabire Rp. 23 miliar, Puncak Jaya Rp. 94 miliar, serta Mimika Rp. 43 miliar.