Gubernur Papua Lukas Enembe diminta
memanggil KPU dan Bawaslu setempat untuk mengecek dugaan penggunaan ijasah
palsu Bupati Kepualaun Yapen Tony Tesar.
Hal demikian sebagaimana aspirasi puluhan masyarakat Yapen
yang mendatangi Kantor Gubernur dalam orasinya, kamis (1/2) petang.
Koordinator aksi kemo Maikel Rumaropen menyampaikan bukti dugaan
ijazah palsu Bupati Tony Tesar, mulai dari SD, SMP, SMA hingga perguruan
tinggi.
Mereka pun meminta agar Gubernur bersikap bijak untuk
menyampaikan aspirasi mereka kepada Kemendagri, agar memproses laporan itu.
“Saya harap laporan ini bisa diteruskan oleh Gubernur kepada Mendagri untuk
memproses ijasah palsu itu,” harap dia.
Asisten Sekda Papua Bidang Pemerintahan dan Hukum Doren
Wakerkwa, menyambut baik aspirasi yang disampaikan masyarakat namun dijelaskan
dia bahwa Gubernur tidak berhak melakukan intervensi kepada KPU dan Banwaslu
terkait permasalahan ijasah palsu.
Sebab KPU merupakan lembaga independen yang tidak bisa
diintervensi oleh siapapun, termasuk Gubernur Papua.
“Sehingga pihak kepolisian lah yang berhak untuk mengusut
ijasah palsu itu. Makanya nanti aspirasi ini akan kita serahkan kepada Polda
Papua, supaya mereka bisa melakukan pengusutan sesuai prosedur hukum yang
berlaku,” ucapnya.
Dia menjelaskan, aksi demo damai yang dilakukan oleh puluhan
masyarakat Kepulauan Yapen tersebut sebenarnya salah alamat.
Kendati demikian, pihaknya menyambut baik aspirasi itu
dengan harapan di masa mendatang tak sampai menimbulkan masalah baru yang
mengganggu stabilitas serta pelaksanaan pembangunan di wilayah itu.