Pemerintah Provinsi Papua
resmi meluncurkan e-TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai berbasis elektronik.
Peluncuran dilakukan Gubernur Lukas Enembe disela-sela Rapat Kerja Daerah
(Rakerda) 2018, Rabu (7/2), di Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II
Jayapura.
Disela-sela peluncuran, Lukas mengatakan
sistem ini dipastikan dapat meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara
(ASN). Diharapkan pula mampu memberikan dampak terhadap pelayanan kepada
masyarakat secara optimal.
“Sebab TPP sendiri dapat ditinjau dari dua
sisi, mulai dari kehadiran dan beban kerja ASN. Dimana dari kehadiran juga menjadi
indikator yang penting untuk dinilai,” sebut dia.
Dia katakan, dengan diberlakukan TPP,
diharapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat meningkatkan pelayanan publik.
Selain meningkatkan pelayanan publik,
pemberlakuan TPP dipastikan memacu dispilin dan kinerja ASN, sebab dua hal itu
akan menjadi pertimbangan untuk menghitung nilai penghasilan yang akan diterima
pegawai.
“Dimana dari segi kedisiplinan, pegawai nantinya
dituntut hadir dan melakukan absensi pada pukul 7.30 WIT Wit dan 15.00 Wit saat
pulang kerja. Sehingga nanti yang tentukan besaran gaji seorang ASN itu,
dirinya sendiri. Namun persentasenya, 50 persen kinerja dan 50 persen disiplin.
Contohnya saya dengan pak pegawai lainnya, dimana mereka bisa menerima
penghasilan lebih besar”.
“Alasannya karena ada hal-hal tertentu yang
dia kerjakan di luar jam kantor, sehingga penghasilannya lebih tinggi. Dengan
demikian, TPP ini memacu pegawai untuk tidak sekedar hadir di kantor tetapi
harus ada kerjanya, sekecil apa pun itu,” terang dia.
Sekeda diketahui, sistem e-TPP nantinya digunakan
berdasarkan kelas jabatan dari masing-masing ASN. Mulai dari kelas 1 sampai
kelas jabatan 15, dimana kelas 1 hingga kelas 7 pejabat pelaksana, yang
memiliki jabatan atau ada tugas yang diberikan.
Kelas 8 keatas dari Eselon 4 hingga Eselon 1A
Sekda, sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab masing-masing.