Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Papua memastikan lembaga DPRP tak memiliki kewenangan untuk memverifikasi,
apalagi mengutak-atik dokumen persyaratan bakal pasangan calon (Paslon)
Gubernur dan Wakil Gubernur.
Menurut Komisioner KPU Papua Tarwinto, DPRP
hanya sekedar berfungsi sebagai penghubung antara KPU dan MRP. Kewenangannya
pun hanya meneruskan persyaratan dari KPU kepada MRP.
“Yang pasti seluruh persyaratan bakal paslon
gubernur dan wakil gubernur hanya transit (singah) di DPRP tanpa diutak-atik“.
“Sekali lagi DPRP tidak boleh dong utak-atik
berkas yang lain. Dia hanya antarkan saja berkas itu atau menjadi penghubung
antara KPU dan MRP,” tegas dia.
Ditanya apakah DPRP memiliki kewenangan untuk
memverifikasi ijasah bakal paslon, Tarwinto menyanggah. Dia mengatakan hal itu
merupakankewenanga penuh KPU Papua sebagai penyelenggara Pemilu.
“Kalau ditanya soal verifikasi ijasah juga tak
ada domainnya (kewenangan) MRP dan DPRP. Yang jadi kewenangan MRP memverifikasi
keaslian bakal pason apakah merupakan orang asli Papua atau tidak. Itu saja”.
“Sekali lagi yang memverifikasi ijasah tetap
domain KPU. Kalau ada yang menyebut itu juga menjadi domain DPRP, mohon
tunjukan aturan mana yang menyebutkan seperti itu? Sepengetahuan saya dalam UU
maupun PKPU tidak ada mengatur seperti”.
“Oleh karenanya, saya harap jangan sampai ada
wacana dari pihak DPRP yang ingin ikut melibatkan diri terlalu jauh diluar
kewenagan, apalagi mau mengatur sesuatu yang menjadi kewenangan KPU,” imbaunya.
Sebelumnya Kerja Pansus Pilgub DPRP disorot
tajam, oleh Legislator DPRP Natan Pahabol yang karena menganggap kinerjanya
sudah tidak benar. Dia pun mendesak Ketua DPRP Yunus Wonda untuk menegur bahkan
mengambil langkah tegas dengan memberhentikan gerak langkah yang sementara
dijalankan pansus itu.
Tak sampai disitu, DPD PDI Perjuangan dan
Gerindra Provinsi Papua telah memberikan pernyataan resmi untuk menarik
anggotanya dari Pansus Pilgub DPRP.