Penyaluran dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) 2018 tahap dua untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP), dipastikan tak lagi melalui Pemerintah Provinsi Papua,
tetapi langsung ditransfer ke kabupaten dan kota.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Papua
Elias Wonda, di Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Kamis (8/2).
“Memang untuk SD, SMP dan SMA/SMK di Papua,
masih menerima dana Bos tahap pertama 2018 dari provinsi”.
“Namun tahap dua hingga seterusnya, Gubernur
Papua sudah menyurati Kementerian Pendidikan untuk agar langsung ditransfer ke
kabupaten/kota, khusus untuk SD dan SMP,” terang dia.
Dijelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang
organisasi perangkat daerah, disebutkan bahwa urusan pengelolaan SMA/SMK kini
menjadi kewenangan provinsi.
Dengan demikian, dana BOS untuk SMA/SMK masih
menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara SD dan SMP sudah menjadi
kewenangan kabupaten dan kota.
Oleh karena itu, Wonda berharap seluruh
sekolah penerima dana BOS dapat menggunakan anggaran seoptimal mungkin sesuai
peruntukan dana bantuan tersebut. “Sebab bila ditemui ada sekolah yang
kedapatan melakukan penyelewengan anggaran, maka akan ditindak sesuai aturan
berlaku lalu diproses hukum,” ucap dia.
Dia menambahkan, Dinas Pendidikan sebelumnya sudah
memproses penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2018.
Total anggaran sebesar Rp
589.363.600.000,-miliar dipastikan sudah
ditransfer ke rekening masing-masing sekolah, di 29 kabupaten/Kota.
Wonda berharap pihak sekolah dapat
memanfaatkan dana tersebut untuk mempersiapkan pelaksaan ujian nasional, April
mendatang.