Bupati Kepulaun Yapen Tony
Tesar akhirnya angkat bicara terkait tudingan menggunakan ijasah palsu saat
maju sebagai kepala daerah pada Pilkada seretak jilid II lalu.
Dirinya balik mempertanyakan motif dibalik
tudingan itu, sebab hal demikian tak pernah dihembuskan sejak dirinya maju sebagai
Anggota DPD RI, hingga menjadi bupati pada periode yang pertama di Yapen yang
merupakan tanah kelahirannya.
“Bayangkan sejak tahun 2004 saya mencalonkan
diri di DPD RI, kan verifikasi ijasah yang sama dilakukan oleh KPU provinsi.
Selanjutnya, pada 2009 saya daftar maju lagi di DPD RI dengan ijasah yang sama.
Sebelumnya, tidak ada masalah hingga pun saya maju sebagai bupati di 2016 kemarin,”
tutur dia.
Sementara jika yang dipermasalahkan terkait
dengan perubahan nama, menurut dia, hal itu tudingan yang mengada – ada. Sebab
negara menjamin warga negaranya untuk melakukan perubahan negara.
Dilain pihak, pergantian nama itu sudah
melewati proses hukum yang berlaku, yakni melalui Pengadilan Negeri. “Awalnya
saya memiliki nama Tony The yang tentunya merupakan nama orang Tiongkok. Lalu
pada era Presiden Soeharto saya melakukan pergantian nama secara nasional untuk
menghindari diskriminasi dan lainnya”.
“Dilain pihak, penulisan nama dalam ijasah
yang ada di Universitas Cenderawasih Jayapura, sudah dirubah menjadi Tonny
Tesar. Memang untuk ijasah SMA masih pakai nama lama Tonny The namun kalau ini
dipersoalkan tentu bagi saya sangat lucu. Sebab seluruh ijasah ini bukan palsu,”ucap
dia.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe
diminta memanggil KPU dan Bawaslu setempat untuk mengecek dugaan penggunaan
ijasah palsu Bupati Kepualaun Yapen Tony Tesar. Hal demikian sebagaimana
aspirasi puluhan masyarakat Yapen dan KAMPAK, beberapa waktu lalu.
Koordinator aksi kemo Maikel Rumaropen
menyampaikan bukti dugaan ijazah palsu Bupati Tony Tesar, mulai dari SD, SMP,
SMA hingga perguruan tinggi.
Mereka pun meminta agar Gubernur bersikap
bijak untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Kemendagri, agar memproses
laporan itu. “Saya harap laporan ini bisa diteruskan oleh Gubernur kepada
Mendagri untuk memproses ijasah palsu itu,” harap dia.