Pemerintah Kabupaten dan Kota diimbau untuk
menghentikan kebiasaan menggunakan konsultan dalam proses penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen, pemda
kabupaten dan kota mestinya menggandeng pihak Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) dalam penyusunan APBD.
“Sebab BPKP in ijuga merupakan lembaga yang memang bertugas
mendampingi pemda dalam penyusunan APBD serta pengawasan pelaksanaan
keuanganya,” terang Sekda Hery di Jayapura, Senin (19/2), pada monitoring dan
evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi 29 kabupaten
dan kota, di Gedung Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II, Jayapura.
Menurut Sekda, penggunaan pihak konsultan untuk penyusunan
APBD oleh pemda saat ini masih dimaklumi karena sebagian besar belum mengetahui
tugas, pokok dan fungsi dari BPKP. Dilain pihak, ada keyakinan yang kuat dari pemda
terhadap konsultan. Sehingga tak jarang bermunculan spekulasi bahwa pihak
konsultan sangat menguasai aspek penyelenggaraan pemerintahan.
“Makanya para bupati dan walikota serta pejabat struktural
harus melihat hal ini dengan baik. Sebab gubernur pun sedini mungkin telah mengimbau
kepada para bupati dan walikota, agar lebih pro aktif berkonsultasi dengan BPKP”.
“Hal ini supaya bisa mereview semua aspek pemerintahan, termasuk
penganggaran dalam APBD, dimana Gubernur telah meminta agar semua pemda memakai
BPKP dalam akuntabilitas pemerintahan. Ini yang paling utama untuk diperhatikan,”
kata dia.
Sementara pada kesempatan itu, dia mengimbau agar pihak
pemerintah kabupaten dan kota memperkuat sumber daya manusia (SDM) aparatur
pengawasan intern pemerintah (APIP) yang merupakan ‘perisai’ bagi pemda dalam
pengelolaan keuangan.
“Termasuk membenahi aset maupun neraca pemda yang ada. Semua
ini harus tercatat dan terbaca dengan baik. Sehingga penyusunan dan pengelolaan
keuangan bisa lebih maksimal,” pungkas dia.