Sekretaris Daerah (Sekda)
Papua Hery Dosinaen melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan
pemerintah provinsi, untuk berfoto dengan calon kepala daerah (kandidat
gubernur, wakil gubernur, bupati maupun wakil bupati), lalu menguploadnya ke
media sosial.
Bagi yang melanggar, lanjut dia, akan diberi
sanksi administratif dan atau hukuman disiplin mulai dari penundaan kenaikan
gaji berkala sampai pemberhentian dengan tidak hormat atau atas kemauan
sendiri.
Hal demikian disampaikan Sekda Hery, saat
memberikan arahan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Papua, baru-baru
ini.
Pemberian sanksi itu juga, didasarkan pada
Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN, UU Nomor 10/2016 tentang pemilihan
gubernur, bupati serta walikota, PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN, serta
PP Nomor 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN.
Tak hanya berfoto, lanjut dia, ASN dilarang
ikut mengunggah, memberikan "like", mengomentari atau sejenisnya
serta menyebarluaskan visi maupun misi bakal calon kepala daerah melalui akun
pribadinya pada media sosial.
“Hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap
UU. Sekali lagi bagi yang melanggar akan kita beri sanksi tegas,” ucap dia.
Masih dikatakan, ASN diingatkan untuk tidak
berpolitik praktis dalam pelaksanaan pesta demokrasi 2018. Sebab larangan
tersebut, juga tertuang dalam ketentuan yang diterbitkan pemerintah pusat
melaljui Surat Menpan-RB Nomor B/71/M, SM, 00,00/2017, tertanggal 27 Desember
2017, tentang pelaksanaan netralitas ASN.
“Sebab lagi-lagi kita inigin ASN supaya
menjaga netralitasnya selama tahun politik berjalan di 2018 ini. Apalagi di
tahun depan akan ada Pileg maupu Pilpres,” terang dia
Ia menambahkan, bagi ASN yang ingin menjadi
tim sukses, diharapkan untuk segera mundur dari statusnya sebagai pegawai
negeri. Sebab ASN merupakan sebuah pekerjaan pengabdian kepada masyarakat.
“Kalau mau jadi tim sukses ASN wajib mundur
dari statusnya. Sehingga yang bersangkutan bebas melakukan apa pun,” pungkasnya.