Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
diminta untuk tak memberhentikan pembayaran gaji guru, karena pengalihan ke
provinsi sebagaimana amanat UU, masih berproses sampai dengan saat ini.
Hal ini disampaikan Asisten Bidang Umum Sekda
Papua Elysa Auri, pada monitoring dan evaluasi rencana aksi pengelolaan
keuangan daerah yang dihadiri Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan
Daerah (Bappeda) serta Kepala Keuangan
15 kabupaten, Kamis (22/2) di Gedung Sasana Karya Kantor Gubernur.
“Saya berpesan agar para kepala bappeda dan
keuangan, menyampaikan hal itu kepada para bupati sebab tahapan pengalihan saat
ini masih berproses”.
“Kalau nanti sudah di BKN, selanjutnya kami
dari provinsi baru menyampaikan kepada kabupaten dan kota. Kalau sudah rampung,
barulah kabupaten dapat memberhentikan gaji pegawai yang bersangkutan,” terang
dia.
Elysa melanjutkan, tujuan menyampaikan hal itu
karena dari 28 kabupaten yang mengusulkan pengalihan pegawai, baru 22 daerah
yang melaporkan data-datanya.
“Masih ada sisa enam kabupaten yang belum
menyampaikan. Sehingga proses verifikasi kita di beberapa kabupaten kini mengalami
kecacatan. Karena ada guru yang sudah meninggal, kemudian ada sudah pindah ke instansi
pemerintah”.
“Karena itu, pada kesempatan ini saya minta
kerja sama kita semua sebab, sehingga dimasa mendatang tidak memberikan satu
dampak sosial di kabupaten tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Ridwan Rumasukun memastikan telah menyiapkan
anggaran untuk membayar gaji guru dan tenaga kehutanan yang dilimpahkan dari
kabupaten dan kota ke provinsi.
Kendati demikian, menurut Kepala BPKAD Papua
Ridwan Rumasukun, pihaknya masih menunggu proses verifikasi faktual data
pengalihan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kabupaten dan kota ke
provinsi rampung, baru kemudian melakukan pembayaran.
“Sebab kita ingin benar-benar diteliti
semuanya terlebih dahulu baru selanjutnya membayar. Yang pasti kami tak ingin
salah dalam melakukan pembayaran”.