Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Kampung Provinsi Papua Donatus Motte menyebut keterlambatan penyaluran dana desa
2017, diantaranya akibat telatnya penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) terkait
pengalokasian anggaran itu.
Dia mencontohkan, keterlambatan penerbitan Perbup oleh
Bupati Dogiyai dan Merauke, yang pada akhirnya membuat dana desa tahap II itu
tak berhasil diserap.
“Bayangkan khusus untuk Merauke ada 169 kampung tak bisa
menyerap dana tahap II sebesar 40 persen,” ujarnya pada rapat koordinasi
pembinaan dan pengawasan tingkat Provinsi Papua bagi seluruh pemangku
kepentingan dari kabupaten/kota se-Papua, Rabu (28/2), di Jayapura.
Sementara untuk Dogiyai, lanjut dia, pemerintahannya dinilai
kurang responsif sehingga peraturan bupati mengenai pengalokasian dana desa
telat dibuat.
“Padahal pencairan dana desa mempunyai keterkaitan mulai
dari pusat sampai ke kampung. Kemudian Perbup ini harus memuat tentang lokasi
dan alokasi kampung mana saja yang akan menerima. Kemudian berapa besar dananya
yang akan didapat setiap kampung”.
“Artinya Perbup ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
nomor 60 tahun 2014 tentang beberapa kriteria seperti jumlah orang miskin,
jumlah penduduk, tingkat kesulitan geografis dan luas wilayah. Sehingga bila
telat dibuat Perbup-nya, maka dasar menyerap dana desa tidak ada,” katanya.
Motte pada kesempatan itu juga mengatakan hambatan penyaluran
dana desa ke kampung, akibat sebagian dana desa itu juga digunakan untuk
kegiatan politik.
“Dari laporan kepada kami penyaluran dana desa ada yang dimanfaatkan
sebagai alat politik oleh kepala daerah. Dimana, uang dana desa ini diantar
langsung oleh bupati ke kampung tanpa perencanaan, bahkan tidak semua uang
diserahkan ke kempung”.
“Ini kami ketahui dari pendamping kami yang melapor. Saya
tidak sebutkan nama namun ada ditemukan sehingga ini menjadi perhatian kami,”
ucap dia.