Pemerintah Provinsi Papua mempertimbangkan
untuk membuat regulasi, guna menarik pajak dari pihak ketiga (kontraktor) yang
memiliki alat berat dalam mengerjakan sejumlah proyek insfrastruktur.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen, pajak
alat berat yang dihasilkan pemerintah provinsi diakui saat ini masih sangat minim.
Oleh karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan mengkonsolidasikan hal itu
bersama pihak terkait, agar dapat memacu sumber pendapatan daerah dari sektor
alat berat.
“Alat berat ini memang perlu perhatian serius dan kita
sangat berkomitmen kuat pada tahun ini untuk dapat menarik pajak kepada pihak
kontraktor atau siapa pun yang memiliki alat berat,” terang Sekda di Jayapura,
kepada pers, akhir pekan kemarin.
Selain alat berat milik kontraktor maupun perorangan, lanjut
Sekda, pihaknya ingin menagih penggunaan alat berat yang selama ini
dipergunakan oleh PT. Freeport Indonesia (PTFI) saat menambang di wilayah
Kabupaten Mimika.
“Sebab selama ini belum ada pajak yang ditarik dari
Freeport. Sehingga memang perlu ada regulasi khusus sehingga saat menagih,
Pemprov Papua memiliki dasar yang kuat,” katanya.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat akan melakukan
konsolidasi bersama aparat terkait maupun tim terpadu, untuk melakukan
pendataan terhadap jumlah alat berat yang dimiliki perusahaan, perorangan,
termasuk PT. Freeport.
Dengan demikian, penagihan pajak terhadap pemilik alat berat
kian lebih mudah, untuk selanjutnya hasil itu bisa dipergunakan
sebesar-besarnya bagi pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat
diatas negeri ini.
Selain memaksimalkan potensi pajak dari sisi alat berat,
Sekda menyebut, Pemprov Papua tengah berupaya keras untuk mendorong pembayaran
tunggakan Freeport untuk pajak air permukaan (PAP) senilai Rp. 5,6 triliun.
Pemerintah Provinsi Papua juga sudah menyampaikan permohonan
resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong PT. Freeport
Indonesia, agar membayar tunggakan pajak air permukaan itu.