Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Papua
Soedarmo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah
provinsi, untuk menyebarkan hoax (berita bohong) jelang Pilkada Gubernur
(Pilgub) 27 Juni 2018 mendatang.
Soedarmo memastikan bakal memberi sanksi kepada ASN yang
kedapatan menyebarluaskan hoax maupun ujaran kebencian karena berpotensi memicu
konflik. Disamping sanksi hukum yang dapat menjeratnya dalam undang-undang ITE.
“Makanya saya minta seluruh ASN dilingkungan Pemerintah
Provinsi Papua harus menghindari penyebarluasan hoax dan ujaran kebencian
karena ada sanksi bagi yang melanggar. Sebab penyebaran hoax dan ujaran
kebencian ini bisa memunculkan konflik yang merugikan masyarakat,” terang dia
dalam apel gabungan, Senin (5/3), di Halaman Kantor Gubernur Dok II, Jayapura.
Dia berharap ASN tak langsung percaya dengan kabar maupun berita
yang sering diedarkan secara berantai melalui media sosial seperti facebook
maupun whatsapp. Tetapi melakukan pengecekkan terlebih dahulu, mengenai
keberanan dari berita tersebut.
“Sehingga kita tidak tersangkut masalah di masa mendatang. Apalagi
untuk berita-berita yang mendeskreditkan salah satu pasangan calon,” terangnya.
Pada kesempatan itu, dia berharap dalam pelaksanaan Pilkada
Gubernur pertengahan tahun mendatang, tak ada pasangan calon yang melakukan
politik uang. Dia juga berharap seluruh tim kampanye tak mengangkat isu Suku,
Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Dia juga mengharapkan para pendukung dan tim sukses agar tak
saling hujat karena berpotensi memicu permasalahan yang dapat memecah belah.
Penjabat juga mengimbau masyarakat agar tak ikut menyebarkan
hoax yang berpotensi memfitnah seseorang hingga berujung konflik antar pihak
dan menyebabkan korban material atau jiwa.
Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan
teknologi dan informasi. Sehingga setiap informasi yang diterima dari media
sosial maupun situs berita lainnya, tidak merugikan orang lain.