Sejumlah perusahaan bidang kehutanan
dilaporkan sudah tak lagi beroperasional sebagaimana mestinya, dikarenakan
berbagai alasan teknis.
Berkenaan dengan hal itu, Pemerintah Provinsi Papua melalui
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) bersama instansi terkait
segera melakukan pengecekkan terhadap sejumlah perusahaan itu.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan
Konservasi guna mengecek keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut yang
dikabarkan sudah tidak beroperasional,” terang Kepala Bappeda Papua, Muhammad
Musa’ad di Jayapura, belum lama ini.
Dia katakan, saat ini Pemprov Papua telah membentuk tim yang
secara strategis berkoordinasi pada bidang lingkungan. Tim ini terdiri dari
Dinas Kehutanan, Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bappeda serta beberapa
satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis lainnya.
Tim ini menurut arahan Gubernur, melakukan rapat kordinasi
pada setiap izin yang diajukan oleh pihak perusahaan. “Sebab sekarang ini mau
membangun apapun harus sesuai tata ruang”.
“Memang Papua baru memiliki tata ruang pada 2013 yang akan
berakhir di 2023. Dengan demikian, sepanjang yang belum memiliki tata ruang,
memang ada izin-izin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan tata ruang,"
ungkap dia.
Sebelumya, Bappeda Papua mengumumkan sSejak Pemerintah
Provinsi Papua menerapkan Sistem Manajemen Informasi Tata Ruang (Simtaru),
diketahui banyak perusahaan yang sudah memiliki izin tapi tidak beroperasi.
Muhammad Musa'ad, menilai paling banyak perusahaan yang
tidak beroperasi bergerak di bidang kehutanan.
Kendati begitu, dia memastikan masalah ini sudah
ditindaklanjuti gubernur dengan menyurati kementerian terkait untuk mencabut
beberapa izin yang tidak operasional dan kini bertahun-tahun sudah menjadi
lahan tidur.