Inspektorat Kabupaten Jayapura optimis
mampu menyelesaikan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) 2017 pada 31 Maret 2018, sesuai ketentuan perundang-undangan dan arahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal demikian disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten
Jayapura Edi Susanto, di Jayapura, baru-baru ini.
Sementara untuk memaksimalkan waktu, lanjut dia, pihaknya
mendorong dengan menggelar pelatihan-pelatihan pengisian e-LHKPN (LHKPN
berbasis elektronik). Dengan harapan, penyampaian LHKPN Kabupaten Jayapura bisa
dilakukan tepat waktu.
Mengomentari implementasi e-LHKPN, lanjut dia, penerapan
sistem berbasis elektronik itu diyakini kian mempermudah pelaporan kepada
pemerintah provinsi. Sebab dalam pelaporannya, diyakini tidak memerlukan
bukti-bukti fisik yang terlalu banyak.
“Sebab saat ini dilakukan cukup mengisi format aplikasi yang
sudah dikembangkan dan disediakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)”.
“Namun LHKPN ini wajib dilakukan oleh para pejabat setingkat
eselon dua dan disyaratkan oleh ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999," ujarnya.
Sebelumnya, Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang
menyerukan pentingnya penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
oleh para pejabat negara, guna mencegah bentuk dan praktik Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN).
“Ada beberapa hal yang bisa dicermati dalam pengisian LHKPN,
diantaranya melakukan pencegahan KKN.
Sebab dengan penyamaian LHKPN, maka penyelenggara negara tak berani
melakukan KKN sebab pengisian laporan LHKPN harus dilakukan sesuai ketentuan,”
katanya.
Selain mencegah KKN, lanjut Anggiat, penyampaian LHKPN dapat
menjadi pendeteksi dini untuk membuktikan apa yang diperoleh pejabat negara
selama bekerja, diterima secara wajar.
“Sehingga kalau tidak wajar tentu dapat dideteksi sebagai
sebuah temuan,” tutur dia.