Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di
Vanimo Papua Nugini saat ini mencapai 1.176 orang. Para tenaga kerja itu,
berasal dari seluruh wilayah di Indonesia.
Dengan jumlah sebesar itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)
Provinsi Papua berkenan mengecek kepastian perlindungan bagi para TKI di negara
rumpun melanesia tersebut.
Hal demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua
Yaan Piet Rawar, pekan kemarin, usai melakukan kunjungan ke Vanimo
Papua Nugini.
Menurut dia, kunjungan awal ke Papua Nugini itu berjalan
lancar. Dimana kedatangannya untuk memberikan pembinaan kepada pekerja maupun
perusahaan yang mempekerjaan TKI.
“Sebab Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri
pun berhak mendapatkan perlindungan. Untuk itu, tujuan kunjungan kami ke Papua
Nugini kemarin dalam rangka mengecek apakah tenaga kerja kita dapat
perlindungan atau tidak”.
"Kami juga ingin melihat langsung kondisi situasi para
pekerja secara pandangan mata. Sekaligus mendorong mereka untuk lebih giat
bekerja, disiplin, dan mematuhi peraturan maupun ketentuan perusahaan setempat.
Tetapi yang terpenting menimbau untuk menghindari perbuatan yang melanggar
hukum,” ujar dia.
Dia menambahkan, pada kesempatan itu instansinya juga memastikan
apakah para pekerja Indonesia di Vanimo, legal atau sebaliknya. Sehingga ada pembinaan
berkelanjutan yang diberikan, guna meningkatkan kesejahteran pekerja.
“Namun kalau ilegal tentu bagaimana kita melakukan pembinaan
agar mereka menjadi pekerja legal dan ini merupakan tugas kami pemerintah,”
tuturnya.