Pemerintah Provinsi Papua memastikan empat
dari tujuh kabupaten yang menggelar Pilkada, tak bakal diisi oleh penjabat
bupati, karena wakil bupati setempat memutuskan tidak maju dalam pesta
demokrasi 27 Juni 2018 mendatang.
Hal demikian disampaikan Sekda Papua Hery Dosinaen, di
Jayapura, Senin (19/3), usai mengikuti rapat bersama Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD).
Empat kabupaten itu, yakni Puncak, Mimika, Deiyai dan
Paniai. Dengan demikian, wakil bupatinya akan ditunjuk untuk memimpin daerah
dan melaksanakan hingga akhir masa jabatannya.
“Nah kalau sebelum Pilkada masa jabatan sudah habis tentu
akan ditunjuk penjabat bupati. Seperti halnya isu wakil bupati Paniai Yohanes
Youw yang katanya diangkat sebagai Plt Bupati dengan Surat Keputusan (SK) tidak
sah. Itu tidak benar”.
“Yang pasti Wakil Bupati Paniai tidak maju Pilkada dan masa
jabatannya belum selesai. Nah kalau masa jabatan bupati dan wakil bupati Paniai
sudah berakhir, itu barulah Gubernur Papua akan mengusulkan ke Mendagri untuk
menetapkan penjabat bupatinya,” terang dia.
Sementara disinggung terkait pengusulan Penjabat Bupati
Kabupaten Biak Numfor, Sekda menambahkan sudah diusulkan ke Mendagri.
Usulan itu juga dikarenakan Wakil Bupati Hery Naap sudah ditetakan
sebagai calon Bupati Kabupaten Biak Numfor oleh KPU setempat beberapa waktu
lalu.
"Untuk Penjabat Bupati Biak sudah diusulkan ke Mendagri
dan sekarang lagi diproses. Yang pasti kita tunggu saja siapa yang diputuskan
oleh Mendagri. Intinya begitu diputuskan kita akan segera umumkan,”
pungkasnya.