Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua
menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur (Pilgub)
2018 sebanyak 3.125.047.
Usai ditetapkan sepekan yang lalu, KPU Papua kembali
dijadwalkan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Papua pada 22 April
mendatang, sehingga bagi masyarakat yang belum terdaftar diimbau segera melapor
ke kantor kelurahan setempat untuk didata.
“Silahkan bagi masyarakat yang belum terdaftar untuk
mengecek ke tiap-tiap kantor kampung atau kelurahan setempat. Atau bisa juga
masuk mengecek ke website KPU untuk melihat data yang bersangkutan sudah masuk
dalam database DPS atau belum,” terang Komisioner KPU Papua Tarwinto,
Senin (26/3).
Dijelaskan, data DPS yang ditetapkan KPU Papua sebelumnya
bersumber dari hasil sinkronisasi antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Pemilu (DP4) Kemendagri yang diserahkan ke KPU RI. Selanjutnya, data itu
diturunkan ke KPU Provinsi yang kemudian disinkronisasi dengan data pemilu
terakhir.
“Untuk 22 kabupaten dan kota yang ada di Papua jelas
menggunakan data Pilkada 2015 dan 2017. Sementara tujuh kabupaten yang akan
Pilkada tahun ini, menggunakan data Pilpres terakhir,” terang dia.
Sementara menyoal antisipasi data ganda, Tarwinto memastikan
sudah dibersihkan sejak awal ketika KPU RI menerima DP4.
“Kan prosedurnya Pemda masukan data ke Kemendagri, lalu sudah
langsung dibersihkan. Jadi, dipastikan semuanya sudah minim lah DPS ini dari
data ganda. Contoh, kalau saya terdaftar di Jayapura dan di keerom juga. Nah,
data ganda seperti ini yang sudah dibersihkan,” pungkas dia.
Menanggapi pertanyaan pers, seputar jumlah perekaman e-KTP
oleh Dinas Sosial Papua yang baru mendata sekitar satu juta dari tiga juta
penduduk yang menjadi target, Tarwinto menyebut hal itu tak berdampak pada
rencana pendatapan DPT April mendatang.
“Sebab data kependudukan yang direkam oleh dinas sosial
merupakan data pemilih non e-KTP sehingga kini menjadi tugas pemerintah untuk menerbitkan
surat keterangan sebagai pengganti kartu tanda penduduk elektronik tersebut”.
“Contoh anak sekolah yang baru masuk umur 17 tahun, yang
bersangkutan kan sudah punya hak memilih tetapi biasanya mereka belum melakukan
perekaman karena belum butuh. Biasanya mereka kalau mau cari pekerjaan lalu
urus e-KTP. Intinya, kalau dia belum rasa butuh, mereka tidak akan lakukan perekaman
e-KTP namun sudah masuk database. Jadi, tidak ada signifikasi antara data DPS
kita dengan yang sementara perekaman di dinas sosial,” pungkasnya.