Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery
Dosinaen menyebut ada tumpang tindih penyelenggaraan undang-undang di bumi
cenderawasih.
Tak muluk-muluk, dirinya pun langsung menunjuk pemberlakuan
undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta undang-undang
nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
Oleh karenanya, dia mendorong ada pengkajian ulang terhadap
dua undang-undang itu, sehingga implementasinya tak lagi tumpang tindih. Serta
tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat benar-benar terwujud.
“Sebab tumpang tindih ini pun termasuk dalam proses Pilkada
yang saat ini menjadi perhelatan alot. Makanya kita minta kepada pemerintah
pusat supaya bisa mengkaji kembali,” terang Sekda di Jayapura, pekan kemarin.
Ia juga menyoroti posisi aparatur sipil negara (ASN) di
provinsi, kabupaten dan kota se-Papua, dimana akhir-akhir ini, kerap menjadi korban
politik para pihak tertentu. Dimana, bila dalam keadaan atau posisi diam
(netral), dipandang oleh tim sukses pasangan calon kepala daerah melakukan
sesuatu atau memberu dukungan pada pihak tertentu.
Tak hanya dalam posisi diam, saat bergerak pun dinilai
secara gamblang mendukung pasangan calon tertentu. Konsekuensi logis ini yang
saat ini secara realistis dihadapi sehingga sangat merugikan para ASN dan
berpengaruh pada kinerja di setiap instansi.
“Makanya, kalau UU pemilukada dimana teman-teman TNI/Polri
tidak punya hak pilih kenapa juga ASN tidak diberlakukan demikian. Sehingga
bisa menjaga netralitas dalam Pilkada”.
“Tolong kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait
agar memperjuangkan supaya kedepan ASN tidak punya hak pilih, dan yag
bersangkutan bisa fokus menjalankan tugas tanpa tekanan,” harapnya.