Kementerian Agama Provinsi Papua diminta
melaksanakan lima nilai budaya kerja, yakni integritas, profesionalitas,
inovasi, tanggungjawab dan keteladanan guna mendukung pemerintah provinsi dalam
melaksanakan pembangunan.
Hal ini disampaikan Penjabat Sementara (PJs) Gubernur Papua
Soedarmo dalam sambutan tertulisnya, yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang
Pemerintahan, Politik dan Hukum Simeon Itlay, pada Rapat Kerja Kementerian
Agama Papua, di Jayapura, Selasa (3/4).
Lima nilai budaya kerja itu pun dijabarkan oleh Gubernur.
Untuk integritas, dia berharap seluruh aparatur kementerian agama bertekad dan
berkemauan berbuat yang baik dan benar, berpikiran positif, arif dan
bijaksana dalam melakukan tugas pelayanan kedepan.
Profesionalitas, lanjut dia, berarti bekerja secara
disiplin, kompeten serta tepat waktu dengan hasil terbaik.
“Artinya setiap aparatur kementerian agama dituntut bekerja
dengan giat untuk membawa umat mengamankan ajaran agama dengan baik,” tutur
dia.
Sementara untuk inovasi, kata dia, mengandung pengertian
memyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal baru yang lebih baik.
“Ini berarti ASN kementerian agama dituntut berani melakukan
terobosan-terobosan dan memberi solusi terbaik dalam memecahkan berbagai masalah.
Juga mampu memanfaatkan teknologi
informasi maupun komunikasi demi kebaikan bersama,“terang dia.
Sementara untuk tanggungjawab, dia berharap seluruh ASN
kementerian agama bekerja secara tuntas dan konsekwen. “Sedangkan keteladanan
berarti menjadi contoh yang baik bagi orang lain serta memiliki akhlak terpuji
dalam membimbing dan mengayomi umat.”
“Sehingga umat pun dapat melaksanakan nilai-nilai agamanya
demi kebaikan kita bersama sebagai bangsa Indonesia yang multikultur dengan
menebar kedamaian,” serunya.
Sementara dari rapat kerja tersebut, Seodarmo mengharapkan
dapat dihasilkan sebuah program kerja dengan skala prioritas yang realistis dan
akomodatif. Sehingga pelayanan bidang agama di Provinsi Papua dapat berjalan sebagaimana
mestinya.
Dirinya pun mendorong melalui rapat kerja ini dihasilkan
sebuah kebijakan yang mampu meningkatkan kerukunan umat beragama di Provinsi
Papua.