Dinas Kehutanan Provinsi Papua mendorong
pemerintah pusat untuk dapat mengalokasikan dana pengawasan dari APBN, agar
upaya pencurian kayu oleh pihak tertentu dapat diminimalisasi.
“Memang kita perlukan sekali (ada dana pengawasan) untuk
pengamanan peredaran hasil hutan secara ilegal. Hanya sampai hari ini memang
masih belum ada dukungan (dana pengawasan dari pusat) sehingga hasil hutan
banyak yang dicuri”.
“Untuk itu, kita harap kedepan ada anggaran yang turun dari
pusat sebab dana dari APBD untuk pengawasan belum cukup mendukung,” terang
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Jan Jaap Ormuseray di Jayapura, pekan lalu.
Selain dukungan dana pengawasan yang minim, lanjut dia,
pengalihan pegawai kehutanan dari kabupaten ke provinsi, sebagaimana amanat UU
23 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 18 2016 tentang perangkat daerah,
berdampak negatif terhadap pengawasan peredaran hasil hutan di wilayah
kabupaten.
Dampak dari implementasi aturan itu, disimpulkan makin
melemahkan pengawasan di lapangan (kabupaten), karena aparat dan kewenangan
instansi kehutanan setempat diserahkan ke provinsi.
“Padahal kita ketahui bahwa luas wilayah Papua ini kan
sangat besar dan potensi kehutanannya begitu luar biasa. Sehingga sekali lagi
butuh pengawasan di kabupaten”. Namun dengan diberlakukannya aturan baru saya
rasa tugas mengawasi dan melindungi
hutan kini tak maksimal”.
“Apalagi sampai saat ini di provinsi juga belum melakukan
pelantikan penjabat kepala cabang dinas kehutanan untuk di kabupaten. Sebab
dari sisi kelembagaan ada masalah juga,” keluhnya.
Oleh karenanya, sambung kepala dinas, pihaknya mendorong
pelantikan Kepala Cabang Dinas Kehutanan di wilayah Kabupaten agar upaya pengawasan
terhadap peredaran hasil hutan maupun kayu dapat berdampak positif bagi
masyakat pemilik hutan, juga negara.
“Sebab memang pengalihan ini sangat berdampak. Namun mau
tidak mau harus dilaksanakan sebab ini perintah UU dan kita sedang membenahi
pengawasan secara bertahap,” akunya.