Penjabat Gubernur Papua Soedarmo melantik
dan mengambil sumpah jabatan 547 pejabat administrator dan pengawas di
lingkungan pemerintah provinsi.
Sebanyak 547 pejabat yang dilantik di Sasana Krida Kantor
Gubernur Dok II Jayapura, Senin (14/5) pagi, terdiri dari 137 orang untuk
jabatan Eselon III, 399 Eselon IV dan 11 untuk pelaksana tugas kepala
organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam arahannya, Gubernur Soedarmo mengatakan pelantikan tersebut
berdasarkan ijin dari Kementerian Dalam Negeri dengan surat Nomor 821/4376/Otda,
tertanggal 11 Mei 2018, tentang persetujuan pengisian dan pelantikan pejabat
administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Papua.
Penetapan pejabat tersebut, juga telah melalui mekanisme maupun
aturan yang berlaku. Diantaranya melalui penilaian Tim Badan Pertimbangan
Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) melalui usulan kepala OPD masing-masing.
“(Pelantikan) ini sudah mekanisme dan aturan perudang-undangan
yang berlaku. Namun bila ada kekeliruan tentu akan dilakukan pergantian
sebagaimana mestinya sesuai bunyi surat keputusan (SK),” tuturnya.
Dia mengingatkan agar seluruh OPD dalam melakukan pengisian
jabatan kosong, selalu mengedepankan profesionalisme kinerja pegawai. Jangan sampai
ada unsur suka atau tidak suka serta atas dasar kepentingan politik.
“Karena dalam suatu organisasi kalau tidak diisi oleh para
pejabat yang memang memiliki kompetensi yang baik, dedikasi,disiplin,
integritas serta etika norma yang tinggi, maka mustahil suatu OPD bisa berjalan
dengan baik dan maksimal”.
“Oleh karenanya, saya harap pejabat yang telah dilantik
telah memiliki kompetensi yang dipersyaratkan sebagai seorang pimpinan.
Selanjutnya mampu meningkatkan kinerja dari masing-masing OPD, untuk
kesejahteraan masyarakat diatas negeri ini,” harap dia.
Di kesempatan itu, dia menyoroti pelantikan pelantikan
perwakilan cabang dinas akibat imbas dari pengalihan pegawai dari kabupaten ke
provinsi. Dimana satu pejabat ada yang mesti membawahi lima hingga tujuh kabupaten.
“Bagi saya ini luar namun saya minta perlu untuk dievaluasi.
Sebab maksimal satu orang dua kabupaten membawahi. Sebab bila lebih dari dua
maka kinerja tak bisa efekif. Untuk itu, saya harap hal ini bisa dievaluasi
untuk kedepan lebih dimaksimalkan kinerja maupun pengawasannya,” tuntas
dia.