Direncanakan pada pagi ini,
Penjabat Gubernur Papua Soedarmo melantik Penjabat Bupati Kabupaten Paniai di
Enarotali. Diperkirakan, pihak yang ditunjuk sesuai Surat Keputusan (SK)
Mendagri, adalah pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Papua.
Berkenaan dengan hal itu, Gubernur Soedarmo mengimbau
mantan Wakil Bupati Paniai Yohanes Youw yang sebelumnya ditunjuk sebagai
pelaksana tugas bupati, agar legowo atau menerima kondisi tersebut.
“Saya minta tolong kepada Pelaksana Tugas
Bupati Paniai Yohanes Youw, bahwa yang bersangkutan waktunya sudah habis sejak
16 April 2018 lalu. Jadi, saya minta ada kesadaran untuk menerima keputusan
tersebut,” imbaunya di Gedung DPR Papua, Selasa (22/5) petang.
Dia juga mengimbau masyarakat Paniai, agar dapat
menerima keputusan itu. Sebab keputusan yang diambil berpijak pada aturan perundang-undangan
yang berlaku.
“Jangan kemudian kita disuruh melanggar UU. Itu
tidak bisa karena, aturan yang harus ditegakkan. Sekali lagi bahwa ini negara
hukum. Sehingga yang dilakukan termasuk penunjukan Penjabat Bupati Panai saat
ini berpegang pada peraturan yang ada,” serunya.
Sementara ditanya terkait adanya isu aksi
demonstrasi masyarakat setempat, yang bakal menolak pelantikan Penjabat Bupati
Paniai, Gubernur mempersilahkan, sebab penyampaian aspirasi adalah hal yang
diatur oleh undang-undang.
Hanya saja dia mengingatkan masyarakat agar
tak coba-coba melakukan tindakan anarkis. “Masyarakat saya harap bisa menjaga
kedamaian dan ketentraman. Kalau tidak puas dengan pelantikan ini silahkan
mengajukan ke pengadilan”.
“Ada jalurnya, dan silahkan pakai jalur formal
(resmi) yang ada. Jangan pakai diluar ketentuan peraturan yang sudah ada,”
tegas jenderal purnawiraan TNI tersebut.