Pemerintah Provinsi Papua menyatakan siap
memberi bantuan hukum bagi seorang warganya berinisial FN, yang terancam
hukuman maksimal delapan tahun penjara, akibat candaan membawa bom didalam
pesawat komersil, saat hendak lepas landas di Bandara Supadio Pontianak,
beberapa waktu lalu.
Menurut Penjabat Gubernur Papua Soedarmo, jika diminta,
pihaknya siap memerintahkan instansi terkait untuk turun memberi bantuan hukum.
“Kalau bantuan hukum itu pasti karena bagaimana pun (FN) warga Papua. Jadi,
kita (siap) untuk memberikan bantuan hukum kalau diminta”.
“Yang pasti, kalau diminta kita akan siapkan untuk bantuan
hukum paling tidak pada saat di persidangan,” terang Soedarmo saat dikonfirmasi
pers, yang kini berpotensi dijerat Pasal 437 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 1
tahun 2009 tentang Penerbangan.
Gubernur mengaku prihatin atas kasus yang dialami FN sebab
semestinya hal itu tidak lantas terjadi, apabila komunikasi yang dilakukan
dengan pihak pramugari berjalan dengan baik.
“Yang pasti secara pribadi saya turut prihatin sekali atas
kasus (candaan bom). Karenanya saya imbau bagi warga kita di Papua yang
merupakan calon penumpang pesawat agar menghindari pembicaraan serupa,”
imbaunya.
Sebelumnya Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan
Rakyat Sekda Papua, Noak Kapisa mengaku tengah mengecek seorang warganya
berinisial FN, yang baru-baru ini menjadi sorotan pemberitaan media massa
akibat candaannya yang menyebut membawa bom di dalam pesawat.
Dimana, gurauannya itu membuat panik seluruh penumpang
hingga sebagian besarnya keluar lewat pintu darurat, saat pesawat dengan nomor
penerbangan JT 687 tengah boarding di Bandara Supadio Pontianak, kemarin.
Kepada pers dia mengaku, belum mendapat laporan resmi
terkait kejadian tersebut. Pun begitu, pihaknya segera memberi bantuan bila
dibutuhkan.
Dia juga mengimbau seluruh masyarakat Papua untuk
menghindari pembicaraan maupun gurauan yang menyebutkan kata bom. Sebab yang
bersangkutan berpotensi tersangkut masalah hukum.
Diberitakan sebelumnya FN, penumpang asal Papua yang
menyebabkan kepanikan karena menyebutkan membawa bom di dalam tas yang
dibawanya, terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.