Pemerintah Provinsi Papua dalam waktu dekat
segera menerbitkan regulasi yang mengatur tentang pengelolaan sampah di bumi
cenderawasih.
Menurut Penjabat Gubernur Papua Soedarmo, regulasi tersebut
guna mendukung pencanangan bumi cenderawasih sebagai daerah bebas sampah
plastik di Tahun 2020 mendatang.
“Sebab kita ingin pastikan bahwa dengan adanya regulasi
pengelolaan sampah itu, pada tahun 2020 mendatang Papua sudah nol sampah
plastik. Sebab bila dilakukan sejak sekarang, kita optimis pada 2020 mendatang
akan bisa terbebas dari sampah plastik,” ucap Soedarmo kepada pers, usai memimpin
upacara peringatan hari Lingkungan Hidup se-Dunia, di Lapangan Upacara Kantor
Otonom, Kotaraja, Senin (4/6).
Dia katakan, tahun ini pemerintah penyusunan draft regulasi
pengelolaan sampah bakal mulai dibahas. Sehingga diharapkan regulasi tersebut
bakal efektif pada 2019 mendatang.
“Sebab (bebas sampah plastik 2020) ini kan program nasional yang
tentunya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mesti dukung. Sehingga kita
canangkan hari ini tapi sifatnya tidak retorika atau simbolis saja. Kita segera
ambil aksi supaya tujuan bebas sampah plastik ini bisa tercapai,” tutur dia.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi
Papua, Martha Mandosir menyebut regulasi yang akan dibentuk oleh pemprov,
nantinya akan memuat sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan.
Sanksi itu sebagaimana tertuang dalam UU No. 18 tahun 2012
tentang pengolahan sampah dan UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. “Sehingga
siapa pun atau orang per orang maupun kelompok yang tidak mengindahkan aturan
pemerintah, yang pasti mesti siap menerima sanksi,” kata dia.
Sementara terkait upaya mewujudkan Papua bebas sampah
plastik di tahun 2020, upaya lain yang dilakukan antara lain dengan melakukan
sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya membuang sampah pada
tempatnya.
Dilain pihak, mendorong masyarakat untuk membuka bank sampah
pada masing-masing lingkungannya.
“Paling tidak selain regulasi juga mesti ada aksi dan upaya
pencegahan di masing-masing lingkungan. Tak kalah penting perlu juga ada unit
pelaksana teknis khusus mengenai penanganan sampah. Sebab selama ini hanya ada
laboraturium lingkungan untuk menguji kualitas lingkungan dari sisi pencemaran
dan pengrusakan,” pungkas dia.