Inspektorat Provinsi Papua mengimbau
seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk segera menindaklanjuti temuan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait hasil audit terhadap laporan
keuangan tahun 2017 lalu.
Menurut Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang ada
batas waktu 60 yang diberikan BPK sebelum menerbitkan laporan hasil pemeriksaan
(LHP) 2017 kepada publik. Oleh karena itu, dia berharap kepala SKPD agar segera
mengklarifikasi temuan-temuan tersebut, sebelum diterbitkan LHP yang berpotensi
menjadi perkara hukum
“Intinya soal temuan BPK itu memang harus ditindaklanjuti.
Sebab ada waktu yang diberikan bagi SKPD untuk melakukan klarifikasi.”
“Termasuk adanya temuan BPK RI di RSUD Jayapura, dimana saya
selaku Plt direktur siap medorong tindaklanjut temuan tersebut. Karena semenjak
ditunjuk sebagai Plt Dirut RSUD Jayapura, saya sudah ambil langkah untuk
memperbaiki tata kelola keuangan dan pelayanan di rumah sakit itu,” tuturnya.
Ditempat terpisah, Penjabat Gubernur Papua Soedarmo
menyampaikan, hasil audit yang disampaikan BPK RI, sangat diperlukan untuk
mengetahui kewajaran pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
Disamping itu juga laporan hasil pemeriksaan juga membantu
para pengguna dalam mengetahui kecukupan penerimaan pemerintah, dalam membiayai
seluruh pengeluaran yang dialokasikan dalam APBD Provinsi Papua.
“Pada prinsipnya laporan hasil pemeriksaan ini juga
merupakan media untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan SKPD, mulai
dari perencanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban serta atas seluruh
kegiatan. Sehingga diharapkan hasil audit ini bisa segera direspon SKPD untuk
melakukan klarifikasi,” harapnya.
Sebelumnya, meski ada temuan BPK, Pemerintah Provinsi Papua
kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua tahun
2017.
Anggota VI BPK RI, Harry Azhar mengatakan dengan raihan ini
disimpulkan, penyusunan laporan keuangan pemerintah Papua tahun 2017 telah
sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP) berbasis akrual.
“Pencapaian yang keempat kalinya ini tidak terlepas dari
sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari
DPR Papua, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan,” katanya.