Pemerintah Provinsi Papua
memastikan bakal membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2018, usai perayaan Idul Fitri. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah
(Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen di Jayapura, Jumat (8/6).
Kendati demikian, Sekda tidak merinci nilai
THR yang bakal diberikan kepada para pegawai negeri sipil. Pihak hanya meminta
para pegawai untuk bersabar menunggu proses yang sementara dilakukan oleh pihak
terkait.
“Kita akan membayar THR usai Idul Fitri. Kita
harap pegawai bisa bersabar menunggu,” terang Sekda Hery usai melantik Pejabat
Fungsional Widyaiswara P2UPD dan Auditor di lingkungan Pemprov Papua di Aula
BPSDM Provinsi Papua, Kotaraja, Jayapura, Jumat (8/6).
Dia katakan, alasan penundaan pembayaran THR
bagi Aparat Sipil Negara (ASN), dikarenakan Pemprov masih mengkaji pos anggaran yang bakal
dialokasikan untuk membayar. Sebab menurut instruksi Presiden, pembayaran THR
wajib dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau gaji ke 13 itu langsung dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga untuk THR yang didanai
dari APBD, terpaksa kami tunda, karena kami baru saja selesai membayar Tambahan
Penghasilan Pegawai (TPP),” terang dia.
Ditempat terpisah Penjabat Gubernur Papua
Soedarmo membenarkan pembayaran THR 2018 yang mesti ditunda. Menurut dia, penundaan
untuk mencari pos alokasi untuk membayarkan THR.
“Sebab memang ada dasar hukum untuk membayar
THR namun posnya masih dicarikan. Makanya nanti THR dibayarkan pada Juli
mendatang. Untuk itu, kita tunda pembayarannya sambil menunggu pos yang tepat
untuk mengalokasikan pembayaran THR bagi PNS,” singkatnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyebutkan, sejumlah
daerah yang telah melakukan pembayaran THR PNS 2018 pada 5 Juni terdiri dari
202 Kabupaten, 48 Kota, 19 Provinsi.
Adapun yang dibayarkan adalah komponen gaji
pokok, tunjangan melekat atau di luar TPP, dan penghasilan bulan Mei take home
pay.
"Daerah-daerah yang sekarang kami lakukan
pendataan terkait melakukan apa dan pada tahap apa sedang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan," katanya.