Pemerintah Provinsi Papua memastikan telah
mencairkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk tiga bulan kerja (Januari –
Maret 2018).
Menurut Sekda Papua Hery Dosinaen, usulan pencairan TPP
untuk tiga bulan berjalan berikutnya telah dilakukan oleh instansi-instansi.
Dia berharap pencairan TPP tak terlambat, sehingga dapat dipergunakan oleh
pegawai negeri untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
“Tapi saya juga berharap supaya instansi-instansi ini yang
proaktif mengusulkan ke badan keuangan. Sebab pencairan TPP berdasarkan usulan
dari instansi-instansi. Dengan begitu, kita harap TPP ini bisa meningkatkan
kesejahteraan pegawai, lebih khusus dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari,”
terang Sekda Hery di Jayapura, dalam satu kesempatan belum lama ini.
Dikatakan, pembayaran TPP triwulan pertama 2018, bergantung
pada kehadiran dan kinerja yang ditunjukan oleh seorang pegawai negeri sipil.
Dengan demikian, yang menentukan besar atau kecilnya nilai TPP adalah pegawai
itu sendiri.
“Artinya jika seorang pegawai itu rajib bekerja dan disiplin
serta kehadirn baik maka dia akan menerima nilai TPP besar. Sebaliknya jika
kinerja kurang dan disiplin rendah maka nilai TPP akan menyesuaikan juga
(redah),” sebutnya.
Kendati begitu, Hery memastikan tak ada diskriminasi dalam
penilaian TPP sebab metode penilaian telah dibahas bersama pihak Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana, dua penilaian utama dalam TPP, yakni
disiplin 50 persen serta kinerja 50 persen.
Senada disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun. Menurutnya, pegawai rajin
akan menerima lebih besar dari yang sebaliknya.
Sebab pemberlakuan TPP, diataranya untuk meningkatkan
kinerja ASN, lebih khusus dalam pelayanan kepada publik.