Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua
memastikan penjadwalan pelaksanaan Pilkada Bupati (Pilbup) Kabupaten Paniai,
baru dapat dilaksanakan usai rekapitulasi Pilkada Gubernur (Pilgub).
Hal demikian disampaikan Komisioner KPU Provinsi Papua
Tarwinto, Kamis (5/7) kemarin.
Tarwinto yang kembali dilantik sebagai Anggota KPU Papua
untuk periode kedua di Jakarta kemarin mengatakan, penjadwalan ulang belum
dapat dilakukan saat ini mengingat kesibukan seluruh komisioner.
“Sebab Anggota KPU Provinsi Papua ada juga yang merangkap
sebagai KPU di daerah karena yang sebelumnya dinonaktifkan. Intinya sekarang
waktunya sangat padat.”
“Apalagi saat ini tengah masuk dalam rekapitulasi Pilgub
tingkat kabupaten pada 4 s/d 6 Juli. Kemudian kita ini sedang mengambil alih
tugas KPU Paniai. Makanya kita selesaikan rekap kabupaten dulu, nanti 7 Juni
melakukan rekap tingkat provinsi. Selesai semua itu baru kita akan jadwalkan
Pilbup Paniai,” ucap dia.
Menurutnya, saat ini kondisi keamanan di Kabupaten Paniai
pasca Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, masih kondusif. Dia berharap kondisi
tersebut dapat terus bertahan hingga pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil
Bupati Paniai ditetapkan.
“Untuk itu, kita imbau masyarakat setempat agar bisa terus
menjaga situasi dan kondisi keamanan yang kondusif di Paniai. Sebab tanpa
adanya dukungan masyarakat pelaksanaan Pilkada Bupati tidak akan berjalan
sesuai harapan,” terang dia.
Sebelumnya, Tarwinto menjelaskan salah satu alasan menunda
pelaksanaan Pilkada bupati dan wakil bupati Paniai, diantaranya karena alasan
keamanan.
Hal demikian merujuk pada surat Kepolisian Daerah Resor
Paniai Nomor B/187/VI/2018 yang ditandatangani Kapolres setempat dengan
mengetahui Wakapolda Papua. “Surat itu tertanggal 26 Juni 2018 dengan menyebut
ada sekitar 500 orang menduduki kantor KPU Paniai menggunakan panah dan alat
tajam sejak 11.00 wit s/d 22.00 wit. Kemudian ada alasan lainnya yang juga
disebutkan dalam surat itu,” terang dia.
Sementara ditanya alasan pihak KPU Papua yang belum
menjadwalkan ulang pemungutan suara di Paniai hingga saat ini, Tarwinto
menerangkan salah satunya dikarenakan belum ada ketersediaan anggaran dari
pihak Panwaslu setempat. Sementara KPU Papua mesti melakukan revisi
anggaran.