Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Provinsi
Papua memastikan pelaksanaan pelaksanan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Paniai bakal
dilaksanakan pada 25 Juli 2018 mendatang. Keputusan tersebut sebagaimana hasil
pleno yang dilakukan pada Senin (9/7) malam, usai rekapitulasi hasil Pilgub
Papua di Grand Abe Hotel, Jayapura.
“Sudah dipastikan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Paniai
pada tanggal 25 Juli 2018 mendatang. Keputusan ini sudah berdasarkan hasil
pleno Komisioner KPU Papua yang mengambil alih tugas lembaga penyelenggara
setempat,” terang Komisioner KPU Papua Tarwinto di Jayapura, Selasa (10/7).
Dikatakan, penetapan pasangan calon peserta Pilkada di
Paniai sudah final diikuti dua pasangan calon bupati. Yakni pasangan Hengki
Kayame-Yeheskiel Teneuyo dan Paslon Meki Nawipa-Oktopianus Gobay.
Penetapan ini sesuai SK KPU nomor 77 yang sebelumnya mana
membatalkan SK Nomor 31 dan menyatakan berlaku SK nomor 29 tentang penetapan
dua pasangan calon pada Pilkada Bupati Paniai.
Sementara jelang pemungutan suara 25 Juli mendatang,
lanjutnya, KPU Papua memiliki waktu dua pekan kedepan melakukan semua persiapan
sekaligus meyakinkan masyarakat setempat terkait dengan pelaksanan pencoblosan
pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Paniai tersebut.
“Sebab nanti kan tidak ada lagi kampanye bagi pasangan
calon. Yang ada hanya deklarasi damai saja, demikian juga untuk rencana debat
kandidat tidak ada. Hanya mungkin untuk kampanye di media massa saja yang
dilakukan,” ucapnya.
Lanjut Tarwinto, tugas KPU Paniai saat ini telah diambil
alih oleh KPU Provinsi, sehingga pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Paniai
akan diambil alih oleh KPu Provinsi sampai tuntas nanti.
Sebelumnya, KPU Papua menyebut salah satu alasan menunda
pelaksanaan Pilkada bupati dan wakil bupati Paniai, diantaranya karena alasan
keamanan.
Hal demikian merujuk pada surat Kepolisian Daerah Resor
Paniai Nomor B/187/VI/2018 yang ditandatangani Kapolres setempat dengan
mengetahui Wakapolda Papua.
“Surat itu tertanggal 26 Juni 2018 dengan menyebut ada
sekitar 500 orang menduduki kantor KPU Paniai menggunakan panah dan alat tajam
sejak 11.00 wit s/d 22.00 wit”. Kemudian ada alasan lainnya yang juga
disebutkan dalam surat itu,” terang Tarwinto.