Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
Provinsi Papua sebagai regulator penyiaran, diharapkan tak hanya menjadi
pengawas siaran dibumi cenderawasih. Tetapi ikut pula ikut menata sistem
penyiaran yang ada di daerah ini.
“Sebab salah satu indikatornya, adalah kesamaan pemberian
pelayanan perizinan di seluruh KPID Papua,” terang Asisten Bidang Pemerintahan
Papua, Doren Wakerkwa pada sosialisasi pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal
(LPPL) di Jayapura, Rabu (18/7).
Doren juga meminta sejumlah kabupaten di Papua agar segera
membentuk lembaga penyiaran publik lokal (LPPL). Mengingat industri penyiaran
sangat strategis bagi terlaksananya pemerataan informasi bagi seluruh
masyarakat Indonesia, khususnya Papua.
“Sebab secara global konvergensi terhadap teknologi
komunikasi, penyiaran dan internet telah menjadi trend saat ini. Karena dapat
memungkinkan untuk dapat mengakses layanan telekomunikasi penyiaran pada suatu
jaringan dan perangkat yang sama.”
“Makanya, pemerintah daerah sekali lagi mempunyai andil yang
besar dalam membangun infrastruktur di bidang penyiaran, yakni dengan
mendirikan LPPL di beberapa daerah yang belum memiliki RRI/TVRI dalam rangka
mengakses informasi kepada masyarakat,” terang dia.
Dia tambahkan, KPID sebagai presentasi publik juga berfungsi
mengawal proses pelaksanaan perizinan ke arah yang lebih baik. Salah satunya
dengan memberikan jaminan hak masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama dalam
kaitan pendirian lembaga penyiaran.
“Makanya digelar sosialisasi tersebut yang bertujuan untuk
melakukan proses pelayanan perizinan yang transparan, adil, non diskriminasi
dan profesional. Sehingga sesuai peraturan perundang-udangan guna mendorong
pertumbuhan industri penyiaran yang kredibel dan sehat.”
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Papua, Jakop Sobuber
mengatakan daerah yang belum memiliki LPPL (RRI/TVRI), diminta wajib mendirikan
LPPL guna menyebarluaskan informasi secara independen.
“Intinya LPPL harus ada dan dibangun dengan menggunakan
APBD, sehingga bisa menyiarkan program yang mendidik masyarakat sehingga tidak
boleh terjadi penyiaran-penyiaran yang sifatnya provokasi masyarakat,”
jelasnya.