Pemerintah Provinsi Papua
melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Saptpol PP) dalam waktu dekat akan kembali
menggelar inspeksi mendadak (sidak) pemberantasan miras di toko-toko sekitar
Kota Jayapura.
Menurut Asisten Bidang Umum Sekda Papua Doren
Wakerkwa, saat ini pihaknya sudah menginstruksikan untuk segera menyiapkan
personil, guna menggelar Sidak di seluruh toko dan gudang miras Kota Jayapura.
“Makanya, saya minta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar sedapat mungkin melarang stafnya yang suka meneguk
miras apalagi disaat jam kerja.”
“Yang terpenting adalah Kepala SKPD mesti
mengarahkan dan membina stafnya yang suka mengkonsumsi miras. Kalau perlu
berikan dia sanksi yang tegas supaya ada efek jera. Karena sampai saat ini
sudah banyak orang Papua meninggal dunia gara-gara miras,” terang Doren saat
memberikan arahan pada apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura,
Senin (30/7).
Menurut dia, pelarangan miras sendiri
sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan
produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol.
Perda tersebut merupakan langkah protektif
dari pemerintah untuk menyelamatkan dan melindungi penduduk Papua.
“Yang pasti kita belum akan memberitahukan
kapan pelaksanaan sidak oleh Pemprov Papua. Namun operasi pemberantasan miras
pastinya dilakukan setelah pelantikan Gubernur Papua terpilih periode
2018-2023. Sebab nantinya akan ada laporan resmi yang kita sampaikan kepada
gubernur terpilih yang juga sekaligus melakukan pemusnahan,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jayapura diajak
untuk memaksimalkan penegakkan Perda miras yang saat ini marak dikampanyekan
oleh Pemerintah Provinsi Papua.
Asisten Doren Wakerkwa menilai partisipasi
pemerintah kota dalam pemberantasan miras, akan mampu menciptakan kenyamanan
dan ketertiban masyarakat.
Dilain pihak, dapat mengurangi kecelakaan lalu
lintas, meminimalisasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sehingga suasana
aman dan damai akan bisa tercipta.