Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Papua
memastikan pengalihan status tenaga pengawas dari kabupaten dan kota ke
provinsi telah rampung.
Kepala Disnaker Papua Yan Piet Rawar pun menyebut tak ada
kendala dalam pengalihan status tersebut. “Sekarang tenaga pengawas ini sudah
sah jadi pegawai provinsi. Ya itu, aturan sehingga mau tak mau harus
dilaksanakan dan bersyukurnya tak ada masalah saat pengalihan,” terang dia di
jayapura, kemarin.
Setelah pengalihan status rampung, hal yang akan dikerjakan olehnya
adalah membentuk lembaga di kabupaten dan kota yang bakal menjadi koordinator,
untuk mempermudah instansi tenaga kerja di provinsi dalam menjalankan fungsi
pengawasan tenaga kerja di daerah.
Pembentukan lembaga semacam koordinator ini, merupakan wujud
strategis dan peran aktif aparatur bidang tenaga kerja dalam tugas pengawasan
terkait, baik di provinsi maupun di kabupaten dan kota.
“Karena memang ada juga pemahaman aparatur bahwa tugas
pengawasan terhadap persoalan ketenaga kerjaan belum sama. Ini disebabkan
semakin kompleksnya masalah yang terjadi dan membutuhkan suatu pengambilan
keputusan tepat berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.”
“Namun kita tentu berharap ini bukan menjadi kendala lagi,
karena aturan undang-undang memang mengatakan demikian agar status tenaga
pengawas mesti dialihkan ke provinsi. Dengan demikian amanat UU ini sudah
sesuai prosedur yang berlaku kita alihkan,” terang dia.
Dia tambahkan, setelah dialihkan ke provinsi, kini status
tenaga pengawas resmi dibawahi oleh gubernur. Dengan demikian, statunya
pegawainya sudah terdaftar di provinsi namun bekerja di kabupaten dan kota.
Sementara direncanakan dalam waktu dekat akan pula dibentuk
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dinas tenaga kerja pada setiap kabupaten dan
kota.