Jayapura-Dalam rangka memaksimalkan kinerja pembangunan di Papua kedepan, Gubernur devinitif akan dibantu 5 orang staf ahli, yang akan memberikan bahan-bahan pertimbangan khusus untuk mensukseskan program kerja yang telah dicanangkan.
"Untuk maksimalkan pembangunan kedepan, Gubernur devinitif akan dibantu 5 staf ahli yang memberikan pertimbangan khusus, guna mensukseskan program pembangunan yang telah dicanangkan," aku Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Provinsi Papua, Drs. Is. Badaruddin, M.Si kepada wartawan, kemarin.
Kepada wartawan dikatakan, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kelima jabatan staf ahli akan dijabat oleh pejabat maupun mantan pejabat yang berpangkat IV/b. Hal itu, bertujuan agar berbagai bahan pertimbangan maupun masukan-masukan yang akan diberikan kepada Gubernur, dapat memberikan kontribusi yang baik bagi pembangunan di daerah.
"Jadi sesuai persyaratan, untuk menjabat sebagai staf ahli harus berpangkat minimal IV/b. dan biasanya itu adalah mantan-mantan Sekda, yang dinilai mempunya bahan pertimbangan dan masukan yang bisa memberikan kontribusi bagi pembangunan," paparnya.
Berkaitan dengan hal itu, lanjut Is Badaruddin,direncanakan untuk tahun 2006 ini, akan ada restrukturisasi perangkat daerah, dalam rangka pemantapan penataan struktur organisasi dasar di seluruh instansi pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota se-Papua. Dengan demikian, maka dapat dipastikan akan terjadi pemangkasan atau pengurangan dan penambahan lembaga-lembaga pemerintahan, baik dinas-dinas, badan maupun kantor.
"Lembaga-lembaga yang ada didalam ruang lingkup Pemerintahan Provinsi Papua, sebanyak 14 dinas, 13 badan, 7 biro, 3 asisten, dan 2 sekertariat, sehingga apabila terjadi restrukturusasi, maka lembaga-lembaga yang ada seperti, kantor, dinas, maupun badan yang dianggap memiliki kinerja dan fungsi kurang efektif, akan dilakukan pemangkasan atau biasanya digabungkan dengan instansi lain," tuturnya.
Ditambahkan, pemberlakuan restrukturisasi tersebut, baru dapat diberlakukan setelah turun pengganti PP Nomor 8 Tahun 2003 yang rencananya terealisasi tahun ini. Namun, pihaknya tetap yakin bahwa peluang terjadinya pemangkasan instansi di Papua akan tipis, mengingat, situasi dan kondisi geografis alam Papua yang luas maupun posisi atau letak suatu daerah pemerintahan yang berada di lokasi sulit dijangkau jelasnya.