Pemerintah Provinsi Papua mengharapkan
seluruh masyarakat di bumi cenderawasih, dapat memanfaatkan program pembebasan
denda pajak administrasi kendaraan bermotor serta pengurusan balik nama roda
dua maupun empat yaang sementara bergulir.
Program itu dilaksanakan pemerintah provinsi dalam rangka
menyambut HUT kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia (RI).
“Pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan
bea balik nama kendaraan bermotor ini sudah ditetapkan berdasarkan keputusan
Gubernur Papua nomor 188.4/291/ Tahun 2018. Dengan demikian, sangat disayangkan
bila tidak dimanfaatkan,” terang Kepala Badan Pendapatan Daerah Papua Gerzon
Jitmau di Jayapura, pekan lalu.
Kendati menghapus seluruh denda, dipastikan masyarakar tetap
akan membayar pokok pajak yang telah tertera dalam STNK kendaraannya
masing-masing.
“Sebab banyak orang mengira kalau ada pembebasan maka semua
digratiskan. Yang dibebaskan itu dendanya saja, namun pokok pajak tahunan
kendaraan bermotor tetap dibayar,” jelasnya.
Sementara itu, masa berlaku pembebasan denda ini terhitung
sejak 13 Agustus s/d 13 November 2018
mendatang. Dengan adanya program pembebasan atau pemutihan denda pajak
kendaraan itu, diharapkan dapat menjemput lebih banyak pemasukan bagi daerah
sehingga target PAD 2018 akan bisa tercapai.
“Makanya saja juga
imbau kepada petugas untuk dapat melayani masyarakat yang membayar pajak dengan
cepat dan tidak berbelit-belit. Sehingga masyarakat yang datang membayar
diberikan kemudahan,” harap dia.
Disinggung mengenai realisasi pendapatan asli daerah (PAD)
sampai dengan Juli 2018, dia tambahkan kini telah mencapai 60 persen. Pihaknya
optimis sampai dengan akhir tahun ini, realisasi PAD akan tercapai 100 persen
sesuai target.
“Realisasi sampai saat ini sudah diatas 50 persen dan kita
akan terus berupaya agar PAD bisa tembus angka Rp 1 triliun seperti tahun
lalu,” terang dia.