Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua
mengumumkan sebanyak 16 bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019 terpaksa
di gugurkan karena tidak memenuhi persyaratan untuk melampirkan ijasah.
Menurut Komisioner KPU Papua, Tarwinto, pihaknya tengah
menunggu apakah ada aduan dari 16 bacaleg yang digugurkan itu ke Bawaslu. Sebab
selain menggugurkan, KPU Papua baru-baru saja menetapkan Bacaleg sementara
Pemilu 2019
“Sebab yang jelas sesuai hasil verifikasi di KPU Provinsi 16
Baceleg tersebut tidak memenuhi persyaratan,” terang dia di Jayapura, kemarin.
Enam belas Bacaleg yang digugurkan itu, diantaranya berasal
dari Partai Berkarya, Partai Nasdem, PKPI, Hanura, PAN dan PPP
“Secara keseluruhan terhitung ada sekitar 16 Bacaleg yang
tidak memenuhi persyaratan dan sudah digugurkan,” terang dia.
Sementara setelah menetapkan Bacaleg sementara, KPU Papua
mengharapkan adanya laporan dari masyarakat terkait status pihak-pihak yang
akan maju di Pileg 2019 mendatang.
Artinya, kendati penatapan calon sementara sudah dilakukan, namun
bisa kembali terganjal bila laporan dari masyarakat itu benar-benar terbukti.
“Maksudnya disini KPU Provinsi Papua ingin meminta masukkan
masyarakat terkait dengan status Bacaleg yang akan maju di Pileg 2019 pada
kursi DPR Papua.”
"Masukkan masyarakat ini ada banyak hal terutama
terkait status Bacaleg ini. Barangkali Baceleg ini pernah tersandung kasus
seperti Korupsi, terpidana, dia menggunakan ijazah palsu atau dia PNS. Kitakan
tidak tau detail bisa mengetahui orang-orang tersebut. Sehingga harus ada
tanggapan masyarakat,” terang dia.