Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) di lingkungan Pemprov Papua didorong segera membuat Daftar Informasi
Publik (DIP), yang merupakan bagian penting dari keberadaan Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Hal demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan
Protokol Setda Papua Tommy Israil Ilolu di Jayapura, Jumat (24/8).
Menurut dia, sampai saat ini baru sekitar 10
dari 52 SKPD yang telah membuat DIP. Padahal DIP merupakan indikator dari
pembentukan PPID.
“Makanya nanti pada pekan depan kami akan
menggelar bimbingan teknis untuk PPID di seluruh SKPD. Hanya karena keterbatasan
dana itu kami selaku PPID mungkin hanya mengundang SKPD inti.”
“Tentunya kita ingin membimbing mereka secara
tatap muka. Dengan harapan bisa lebih maksial mendorong SKPD menyusun DIP,”
terangnya.
Pihaknya juga mengharapkan seluruh SKPD yang
ada segera membentuk website yang menampilkan informasi seluruh kegiatan untuk
diketahui oleh publik. Dilain pihak, membangun desk layanan pada masing-masing SKPD, sehingga publik tak kesulitan mengakses informasi.
“Sebab setiap SKPD memang perlu melaporkan
setiap sengketa yang dilaporkan publik setempat. Laporan ini diminta langsung
dari Komisi Informasi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).”
“Apalagi nanti pada 31 Agustus 2018 mendatang,
kami akan akan mengisi formulir pemeringkatan keterbukaan informasi publik
tingkat nasional. Surat sudah ada tinggal kita kumpulkan SKPD yang bisa membantu
pengisian pemeringkatan itu. Diantaranya nanti mengundang Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Badan
Kepegawaian Daerah (BKD),” pungkasnya.
Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan
Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Noak Kapisa berharap seluruh SKPD dapat
memberikan penganggaran kepada PPID. Termasuk dalam membuat laporan tahunan
kepada PPID tingkat provinsi yang diketuai oleh Kepala Biro Humas Setda Papua.
Laporan tersebut nantinya diteruskan kepada Kemendagri untuk dievaluasi.
Dia berharap dengan memaksimalan kinerja PPID,
pelayanan SKPD dalam hal penyajian informasi yang dibutuhkan masyarakat, mampu
tersaji secara berkualitas.“Karena pelayanan publik harus menjadi perhatian setiap SKPD, khususnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya.