Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua
mengharapkan Mahkamah Konstitusi tak sampai memutuskan menggelar Pilkada ulang,
pada sejumlah perkara yang masih bergulir di lembaga tersebut.
Kendati begitu, Komisioner KPU apapu Tarwinto, mengaku tetap
menghargai apapun keputusan dari pihak Mahkamah Konstitusi, terhadap hasil
pilkada di sejumlah kabupaten tersebut.
“Kita berharap dari sejumlah kasus yang masih proses di MK,
putusannya tidak merugikan semua pihak. Paling penting jangan sampai ada
pilkada ulang lagi. Meski begitu, kalau pun diputuskan Pilkada ulang, kita
tetap menerima,” terang dia di Jayapura, kemarin.
Dikatakan, dari 7 Kabupaten yang mengikuti Pilkada Bupati dan
Wakil Bupati serentak tahun ini, masih ada tiga kabupaten lagi yang sedang
dalam proses sading di Mahkamah Konstitusi.
Tiga Kabupaten tersebut, yakni Mimika, Paniai dan Deyai. Dimana
sejauh ini masih dilakukan sidang pemeriksaan saksi dan belum ada putusan.
Kendati demikian, dimenyebutkan ada potensi Pilkada ulang di
Kabupaten Deiyai karena selisih suara pasangan calon yang menang dan kalah
hanya sedikit.
“Kalau Kabupaten Mimika dan Paniai itu sangat jauh sekali
selisih suaranya. Kemungkinan tidak Pilkada ulang. Namun lagi-lagi kalaupun
nanti keputusan MK ada yang dilakukan Pilkada ulang, maka kita di KPU provinsi siap
mengawal tugas-tugas KPU di Daerah agar proses bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, dia mengapresiasi dan berterima kasih
kepada seluruh masyarakat diatas tanah Papua yang telah mendukung dan
melaksanakan Pilkada secara aman dan damai diatas negeri ini.
“Tentunya, kalau Pilkada boleh berjalan aman dan damai di
Papua ini karena masyarakat pula yang ikut mendukung. Untuk itu, kita harap
masyarakat pun bisa menerima jika ada Pilkada ulang. Termasuk ikut mensukseskan
pelaksanaan Pilkada ulang itu,” harap dia.