Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
dinilai masih menganggap sepele pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID). Alhasil, sampai dengan saat ini masih sekitar 14 pemerintah
kabupaten yang belum membentuk.
“Padahal pembentukan PPID ini sangat penting
untuk menunjang keterbukaan informasi publik sesuai dengan undang-undang nomor
14 tahun 2008,” terang Sekda Papua Hery Dosinaen usai bertemu Sekda dari
sembilan kabupaten, yang di fasilitasi Kementerian Komunikasi dan Informatika,
di Kantor Gubernur Dok II Jayapura, kemarin.
Kendati demikian, dari hasil pertemuan juga
diketahui bahwa PPID belum tersosialisasi dengan baik hingga ke wilayah
kabupaten. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Papua telah mengambil langkah untuk
mengintervensi setiap kabupaten yang belum membentuk.
Intervensi itu, bertujuan mendorong pemda
untuk segera membentuk PPID. Disamping itu, Pemprov Papua bakal menurunkan tim
ke kabupaten yang belum membentuk organisasi tersebut.
“Tentunya tim yang diturunkan ke kabupaten itu
akan membantu pembentukan dan sekaligus mensosialisasikan pembentukan PPID. Sebab
PPID ini sangat penting dan berfungsi sebagai pengelola dan penyampain dokumen kepada
publik.”
“Ini sesuai yang dimiliki oleh badan publik, sebagaimana
amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan nformasi Publik,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, pemerintah provinsi mengharapkan
komitmen kabupaten agar segera membentuk paling lambat pada pekan depan.
Sehingga tugas keterbukaan informasi publik bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan Dan
Pengelolaan Informasi Pusat Penerangan Sekretaris Jeneral Kementerian Dalam
Negeri Handayani Ningrum mengatakan pembentukan PPID di Papua belum maksimal.
Sebagian besar disebabkan karena belum adanya persepsi yang sama.
Untuk itu, dirinya menyarankan kepada Provinsi
Papua agar lebih gencar melakukan sosialisasi di tingkat provinsi maupun
kabupaten dan kota.