Pemerintah Provinsi Papua
belum memberi keterangan resmi terkait data Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
yang menerbitkan 2.259 koruptor berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh
Indonesia.
Dari data itu, Provinsi Sumatera Utara berada
di urutan teratas dengan 298 orang (pemerintahan provinsi 33 orang dan
kabupaten/kota 265 orang.
Sementara Provinsi Papua berada di urutan
kelima dengan total koruptor berstatus PNS 146 orang, dengan perincian 10 orang
di pemerintahan tingkat provinsi serta 136 orang di kabupaten dan kota.
Sayangnya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi
Papua Hery Dosinaen belum dapat memberi komentar terkait data yang diterbitkan
BKN tersebut. Dia mengaku masih akan mengkonsulasikan hal itu kepada stafnya
dan segera memberi keterangan dalam waktu dekat.
“Kita masih akan mengkonsultasikan persoalan
ini lalu mengambil tindakan. Makanya saya belum bisa komentar sekarang,” terang
dia.
Sebelumnya, Asisten Bidang Umum Sekda Papua
Elysa Auri mengaku segera mensosialisasikan keputusan bersama Mendagri, Menpan
RB dan BKN tentang penegakkan terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman dari
pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi.
“Mungkin saat ini kita mau sosialisasi dulu
kepada seluruh PNS yang ada di provinsi maupun kabupaten dan kota. Karena
ketika keputusan memecat koruptor berstatus PNS kita galakkan, yang
bersangkutan tidak kaget. Sebab keputusan ini sudah memiliki ketetapan hukum
pula,” terang dia.
Kendati demikian, sambungnya, keputusan
memecat PNS yang melakukan tindak pidana korupsi di Papua tak serta merta
dilakukan secara semena-mena. Bakal dilakukan pengkajian terlebih dahulu,
antara surat keputusan dua menteri dan BKN, selanjutnya mempertimbangkan
tingkat (kesalahan) pegawai yang melakukan korupsi.
Terakhir disesuaikan lagi dengan UU ASN dan
kepegawaian daerah. “Dari situ baru kita ambil keputusan maupun langkah-langkah
yang tepat,” tutupnya.