Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memastikan sedang menunggu undangan pembahasan penerapan Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menurut Koordinator supervisi pencegahan KPK wilayah Papua
Maruli Tua, institusinya sampai saat ini belum pernah dimintai masukan dari
pemerintah selaku penyusun Perpres 16 Tahun 2018. Pihaknya khawatir
implementasinya di lapangan dapat memunculkan permasaahan di kemudian hari.
“Makanya, kita usulkan ada pelaksanaan evaluasi. Sebab dalam
Perpres 84 memberikan batasan Rp500 juta pengadaan langsung untuk wilayah
pesisir dan Rp1 miliar untuk pegunungan.”
“Nah dalam Perpres terbaru memberikan batasan Rp1 miliar
pengadaan langsung untuk wilayah pesisir dan pengunungan. Sehingga ada baiknya pemerintah provinsi,
kabupaten dan kota di Papua melakukan evaluasi atas pelaksanaan Perpres 84
Tahun 2012,” terang dia saat dihubungi pers via telepon selulernya, kemarin.
Ia katakan, upaya evaluasi perlu dilakukan untuk mengetahui
apakah pelaksanaan, efektivitasnya, dan pengawasan terhadap pengadaan langsung
sudah berjalan dengan baik atau tidak. Sebab, diduga masih banyak oknum-oknum
yang mendapat proyek lalu menjualnya kepada orang lain demi mendapatkan rente
atau komisi.
Sedangkan hal yang tak kalah penting, kendati memang sebuah
proyek itu dikerjakan namun karena pengawasannya lemah, sehingga kualitas
pekerjaan tidak sesuai yang diharapkan.
“Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi lebih dulu sebelum
menaikkannya menjadi Rp1 miliar. Karena dikhawatirkan selama ini pekerjaan yang
tidak berjalan efektif malah membuka peluang penyimpangan yang besar,”
tuturnya.
Dia tambahkan, kedepan perlu ada penilaian dan pembinaan
dari pemerintah terhadap pengusaha yang mendapat pekerjaan. Dengan harapa,
setiap pekerjaan semakin membaik serta kapasitas maupun pengusaha asli Papua
bisa meningkat.
“Intinya memang harus bangun kelembagaan pembinaan baik dari
segi administratif, teknis maupun operasional. Supaya apa, ada mekanisme
terhadap pekerjaan penunjukan langsung. Paling tidak minimal ada data base
pengusaha-pengusaha Papua yang mendapat pekerjaan,” tuntasnya.