Gubernur Papua Lukas Enembe menginsyaratkan bakal merampingkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi hanya 30 instansi dari 53 yang ada.
Hal demikian disampaikan Gubernur Lukas kepada pers, yang
baru-baru ini bertemu Kepala SKPD di Gedung Negara Dok V Atas Jayapura.
Ia sampaikan, akan membentuk tim untuk merampingkan jumlah
birokrasi di Papua yang sangat “gemuk”. Sehingga diharapkan paling lambat pada
awal 2019 mendatang, perampingan bisa terlaksana.
“Sebab perampingan ini juga merupakan amanat UU. Makanya,
dalam pertemuan itu kami sampaikan kepada Kepala SKPD bahwa harus siap terima
dan jangan ada gugatan. Sebab Kepala SKPD yang ada pun sudah ada bersama-sama
dengan kami di pemerintahan selama lima tahun.”
“Artinya, kepala SKPD yang ada saat ini harus siap terima
kalau-kalau nanti tidak dilibatkan lagi dalam pemerintahan. Sebab ada
perampingan jabatan,” jelasnya.
Ia mencontohkan, perampingan SKPD dimaksud, antara lain menggabungkan
sejumlah instansi yang sesuai tupoksi dalam PP 18 Tahun 2016 tentang perangkat
daerah. Contohnya, menggabungkan dinas koperasi yang saat ini terpisah dengan
instansi perdagangan.
“Tetapi ada juga instansi yang memang bakal ditiadakan.
Namun untuk resminya nanti akan diputuskan oleh tim yang bakal dibentuk
provinsi. Intinya urusan wajib, saja yang dipertahankan,” tuntasnya.
Gubernur Enembe menambahkan, perampingan SKPD tersebut
bertujuan memaksimalkan peran pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat.
Dengan menggabungkan SKPD, juga diharapkan agar kinerja ASN lebih maksimal dalam
menunjang penerapan serta pelaksanaan visi dan misi dalam janji kampanyenya.
“Sebab kita mesti bertindak efektif di masa mendatang.
Apalagi strukur APBD kita mulai tahun kemarin sudah perlu mendapatkan dukungan
anggaran secara maksimal. Sebab ada juga pengalihan ASN dari kabupaten dan kota,
yang kini gajinya dianggarkan pada APBD provinsi,” tuturnya.