Gubernur : Penganggaran Dana Otsus Dalam RAPBD 2006, Tetap Jalan
*Walaupun MRP Keberatan
Jayapura-Walaupun ada sikap keberatan dari Majelis Rakyat Papua (MRP), yang meminta dilakukannya penundaan pembahasan dana Otsus dalam sidang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Papua Tahun Anggaran (TA) 2006, dengan alasan belum terbentuknya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) mengenai pemanfaatan dana itu, ternyata tidak menggemboskan semangat dari pihak eksekutif dan legislative untuk tetap menjalankan pembahasan.
Komitmen itu, tetap ditunjukan oleh eksekutif dan legislative saat menggelar pelaksanaan sidang paripurna ke - V pembahasan RAPBD Papua TA 2006, tentang jawaban Gubernur atas laporan pendapat komisi-komisi DPRP, Kamis (18/5) pagi, di Ruang Sidang DPRP.
Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Dr. Sodjuangon Situmorang, M.Si yang dikonfirmasi wartawan terkait dengan sikap keberatan yang ditunjukan MRP, usai pelaksanaan sidang mengatakan, pelaksanaan sidang kali ini, telah sesuai prosedur dan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena, dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 dan UU 32 Tahun 2004, menyatakan bahwa pembahasan RAPBD Papua, menjadi tanggung jawab pihak eksekutif dan legislative.
"Nah tentu kita kan dalam pelaksanaan pemerintahan itu, sudah ada aturan dan mekanisme yang mengatur tentang pembahasan RAPBD. Karena kalau pembahasan RAPBD itu, menjadi tanggung jawab eksekutif dan legislative, sesuai dengan acuan pada UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus, dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," paparnya.
Menurut Gubernur, dalam UU 21Tahun 2001 tentang Otsus dan UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, memang dimungkinkan kepada MRP untuk memberikan pertimbangan terkait dengan penggunaan dana Otsus. Namun, pertimbangan itu hanya sebatas penyampaian kepada eksekutif maupun legislative dan tidak berkekuatan hukum untuk menunda pelaksanaan pembahasan dana Otsus dalam RAPBD Papua TA 2006.
"Memang dimungkinkan MRP memberikan pertimbangan, namun disampaikan saja dan kami akan memperhatikan. Tetapi bukan berarti untuk menunda atau memberhentikan pembahasan RAPBD.
Sebenarnya antara Gubernur dengan DPRP, sudah mempunyai saran atau harapan, bahwa kemasa depan, saran MRP itu tidak hanya akan saran tertulis, tapi nanti akan tertuang dalam Perdasus. Jadi perdasus ini sebenarnya akan kita tunggu-tunggu untuk mengatur bagaimana penggunaan dana Otsus ini secara rutin," tuturnya.
Situmorang menilai, saran-saran dari MRP, bertujuan untuk memberikan perbaikan dan penajaman terhadap upaya perlindungan terhadap hak-hak orang asli Papua. Namun seyogyanya juga, pihak MRP memberikan kepercayaan kepada pihak eksekutif dan legislative, untuk melaksanakan pembahasan penganggaran dana Otsus "Saya yakin saran-saran dari MRP untuk perbaikan dan penajaman terhadap perlindungan hak-hak orang asli Papua. Tetapi yakinlah bahwa kami (eksekutif - red) juga dengan DPRP dalam berbagai rangkaian pembahasan RAPBD ini, sudah semaksimal mungkin mempertimbangkan penganggarannya demi kepentingan rakyat sampai ke-pelosok-pelosok Papua baik di kampung-kampung, maupun di tingkat distrik..
Kami juga tetap bekerja berdasarkan peraturan yang ada, dan untuk diketahui ini sudah bulan Mei dan sudah masuk pertengahan bulan, masyarakat sangat menunggu dan mengharapkan adanya sentuhan pelayanan," akunya.
Dikatakannya, percepatan pemberian pelayanan yang sudah sangat terlambat ini, menjadi factor pertimbangan antara eksekutif dengan legislative, untuk menuntaskan penyusunan maupun pembahasan RAPBD. "Jadi itu lebih penting daripada pertimbangan-pertimbangan yang lain. Karena masyarakat butuh pelayanan obat-obatan, program peningkatan pangan, perumahan, insentif tenaga dokter, peralatan medis, dan sesuatu yang tidak bisa ditunggu-tunggu," cetusya.
Ditanya wartawan apakah MRP dapat dilibatkan dalam pembahasan dana Otsus, Kata Situmorang, "Kita tinggal melihat peraturannya, apakah ada seperti itu atau tidak. Tapi, kalau saya lihat dalam UU 21 Tahun 2001 dan UU 32 Tahun 2004, MRP hanya memberi pertimbangan dan itu yang kita tunggu," harapnya.