Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery
Dosinaen memastikan wacana perampingan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dari
51 menjadi hanya 35, segera direalisasi pada tahun depan.
Kendati demikian, dia memastikan perampingan SKPD tak bakal
menghilangkan fungsi pada bidang-bidang di instansi sebelumnya.
“Sebab intinya kan belasan SKPD yang dilebur itu fungsinya
tetap dijalankan dan tidak ada pengaruh sebenarnya. Hanya memang yang ada
pastinya terjadi pengurangan dari sisi esalonering atau yang menjabat pada
jabatan tertentu”.
“Kasarnya dengan perampingan ini sejumlah pejabat eselon II,
III dan IV banyak yang non job atau tak menduduki jabatan strategis,”tegas Hery
di Jayapura, pekan kemarin.
Sebelumnya, Hery memastikan rencana Pemerintah Provinsi Papua
meramping birokrasi yang kini berjumlah 51 organisasi perangkat daerah (SKPD),
mulai dibahas bersama pihak kementerian terkait di Jakarta.
Diperkirakan dari 51 SKPD yang ada di lingkungan pemerintah
provinsi, bakal dirampingkan menjadi hanya 35 instansi. Dimana, Gubernur Papua
Lukas Enembe berkeinginan agar ada penghematan pada sejumlah struktur, sehingga
dananya bisa dipakai untuk membiayai persiapan dan pelaksanaan Pekan Olahraga
Nasional (PON) XX 2020 di bumi cenderawasih.
“Gubernur ingin agar SKPD kedepan lebih kepada miskin
struktur tapi kaya fungsi. Dengan demikian kita terus menggenjot perampingan
struktur bersama pihak kementerian. Bahkan SKPD yang kami usulkan pun mendapat
apresiasi dari kementerian dalam negeri,” terang Sekda.
Masih dikatakan Sekda, atas dasar usulan Pemprov Papua pula,
kementerian dalam negeri, pada akhirnya berpotensi melakukan evaluasi terhadap
penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dimana peraturan pemerintah tersebut, kini menjadi acuan
bagi seluruh pemerintahan di Indonesia, dalam menentukan organisasi perangkat
daerah. Dirinya pun meyakini, perampingan struktur organisasi yang dirancang
Pemprov Papua bakal menjadi model percontohan bagi seluruh provinsi di
Indonesia.