Gubernur Papua Lukas Enembe menyambut baik
gerak cepat pemerintah pusat yang mendorong pembelian saham PT. Freeport
Indonesia (PTFI), agar dapat rampung paling lambat akhir tahun ini.
Hal demikian disampaikan Gubernur Lukas, menyikapi transaksi
divestasi 51 persen saham PT Freeport , sebagaimana disampaikan Menteri BUMN Rini
Sumarno, saat menerima kunjungan tim Pemprov Papua di Jakarta, beberapa waktu
lalu.
Kendati demikian, ia mengatakan pemerintah provinsi belum
dapat membahas mengenai mekanisme pembagian 10 persen saham bagi Papua. Hal
tersebut baru akan dibahas bersama pihak terkait di Jayapura setelah pembelian
kepada PTFI dirampungkan.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Inalum (Persero), Budi Gunadi
Sadikin menyampaikan ucapan syukur atas pendanaan sebesar USD 4 milliar untuk
kebutuhan divestasi 51 persen saham Freeport.
Dengan masuknya anggaran itu, pihaknya akan segera mendorong
transaksi dengan Freeport secepatnya. “Hanya memang kami masih menunggu ijin
dari beberapa Kementerian, seperti ESDM, Lingkungan Hidup dan Keuangan,”
katanya
Diketahui, Indonesia segera menguasai 51 persen saham PT
Freeport Indonesia. Hal itu akan terwujud pada saat PT Inalum sebagai
perwakilan pemerintah melunasi pembayaran divestasi yang disepakati sebesar
US$3,85 miliar.
Dalam pembagian saham tersebut , Inalum akan membentuk
perusahaan patungan atau Joint Venture dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal ini sebagai bentuk dari kewajiban Inalum kepada Pemerintah Daerah
memberikan saham sebesar 10 persen.
Sebelumnya, Sekda Papua Hery Dosinaen menilai sangat tepat
menggunakan jasa PT. Inalum sebagai holding company untuk mengelola divestasi,
yang sebelumnya ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
Kendati pun telah mendapat 10 persen saham dari PT. Freeport
Indonesia, lanjut ia, hal itu tak mengurungkan niat pemerintah provinsi untuk
menagih pajak air permukaan yang hingga saat ini belum juga dibayarkan perusahaan
tambang emas terbesar di dunia itu.
Oleh karenanya, dia baru-baru ini telah mendorong pengesahan
Peraturan Daeraah Khusus (Perdasus) tentang investasi yang memperkuat
pendapatan pajak dari air permukaan. “Sehingga nanti pajak-pajak daerah ini
akan dimuat dalam Peratuan Daerah (Perda),” tuntasnya.