Perkumpulan Terbatas untuk Pengkajian dan
Pemberdayaan Masyarakat Adat (PT PPMA) Papua mendorong pemerintah provinsi
untuk memperkuat posisi masyarakat adat menjadi pengelola langsung sumber daya
alam yang ada di negeri ini.
Hal demikian bertujuan meningkatkan ekonomi keluarga mereka
sekaligus memastikan kelestarian dan keberlanjutannya hutan yang ada di bumi
cenderawasih.
“Sebab Undang-Undang Nomor 21/2001 dibuat dalam semangat
afirmasi. Tujuannya supaya ada keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan
terhadap orang asli Papua. Dimana orang asli Papua sebagai subjek dengan
memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat adat Bumi Cenderawasih
untuk terlibat dalam pengelolaan alamnya,” terang Koordinator Bidang Kebijakan
dan Pendidikan Publik PT PPMA Papua, Nikodemus Wamafma, di Jayapura, kemarin.
Menurut dia, sebagian besar tahapan dan proses pembangunan
yang berjalan di Papua saat ini telah mulai memanfaatkan potensi kekayaan alam
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh sebab itu, dirinya mendorong pemerintah provinsi untuk
menerbitkan peraturan serta kebijakan terkait dengan pengelolaan kekayaan alam.
Hal ini dikarenakan adanya dugaan sepanjang pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus),
pengelolaan sumber daya alam masih lebih berpihak pada korporasi atau perusahaan.
“Sementara masyarakat adat Papua belum berada di posisi
sebagai pelaku dan pengelola langsung dalam memanfaatkan kekayaan alamnya.
Makanya kita harap hal ini bisa menjadi pertimbangan dari Pemprov kedepan yang
mengedepankan masyarakat adat,” terang dia.
Sepakat dengan hal itu, sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan
Papua Jan Jap Ormuseray menilai masyarakat adat perlu ikut mengawasi ancaman
perusakan hutan oleh pihak tertentu. Apalagi akhir-akhir ini, sangat marak
ditemukannya kayu ilegal yang diangkut untuk dijual ke luar daerah.
Menurutnya, hasil temuan kayu-kayu ilegal beberapa waktu
lalu sudah proses pengamanan barang bukti oleh pihak berwajib untuk selanjutnya
dilelang. Kendati demikian, dia berharap kekayaan alam ini kedepan bisa
dikelola oleh masyarakat adat secara legal untuk memberikan dampak positif bagi
ekonomi mereka.